Ini Jawaban Anies Terkait Tudingan Serobot Lahan KAI di Stasiun Tanah Abang

Sifi Masdi

Thursday, 15-11-2018 | 11:19 am

MDN
Skybridge Tanah Abang [ist]

Jakarta, Inako

Pembangunan jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang memunculkan sengketa antara Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta dengan PT Kerata Api Indonesia (KAI). KAI menuding Pemprov DKI menyerobot lahan PT KAI.

Masalah ini sudah disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Pihak Ombubsman meminta Anies dan PT KAI untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut. Tetapi Anies justru merasa tidak ada sengketa terkait pembangunan skybridge Tanah Abang. 

"Ya seluruhnya adalah milik Republik Indonesia, yang digunakan untuk warga Indonesia. Kami nggak tanya kan yang naik (skybridge) itu KTP-nya DKI atau KTP-nya Banten, kan tidak," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Menurut Anies Baswedan, Pemerintah DKI Jakarta dan BUMN memiliki customer yang sama, yakni rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya keduanya memikirkan pembangunan fasilitas untuk rakyat Indonesia. 

"Untuk kebutuhan administrasi dibagi-bagi tugasnya. Tapi jangan dibikin kompartemen," kata Anies Baswedan. 

Kabar soal saling klaim aset itu bermula dari pernyataan Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho. Menurut Teguh, ada aksi saling klaim aset antara Pemerintah DKI Jakarta dan PT KAI di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"PT KAI mengggunakan Undang-Undang Perkeretapian yang lama, bahwa tanah 18 meter dari stasiun itu tanahnya,” ujar Teguh. Dengan dasar hukum itu, artinya Jalan Jati Baru Raya merupakan aset PT KAI. 

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta, kata Teguh, mengklaim Jalan Jati Baru Raya merupakan aset milik DKI. Klaim itu didasarkan pada undang-undang pertanahan yang lebih baru. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa tanah yang tidak diklaim perseorangan menjadi aset negara.

Akibat saling klaim itu, antara Pemerintah DKI Jakarta dan PT KAI belum menemukan kesepakatan soal pengelolaan aset itu. PT KAI, kata Teguh, meminta DKI membayar sejumlah uang karena membangun skybridge di atas aset PT KAI.

Soal polemik yang dikatakan Teguh itu, Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo, mengatakan tak ada konflik perebutan aset seperti yang disebut Ombudsman alias tidak benar. 

"Pada prinsipnya PT KAI terbuka untuk kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dalam mengintegrasikan JPM (jembatan penyeberangan multiguna) Stasiun Kereta Api," kata Edi Rabu (14/11/2018).

 

 

KOMENTAR