Ini Komentar MUI Terkait Ucapan Selamat Natal

Sifi Masdi

Thursday, 27-12-2018 | 01:09 am

MDN
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi [ist]

Jakarta, Inako

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai hukum muslim mengucapkan Natal. Ia mengatakan MUI mengembalikan pilihan mengucapkan Natal atau tidak kepada masing-masing individu.

"MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/12/2018).

Zainut mengatakan terdapat perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ucapan Natal. Ada ulama yang melaran, namun ada juga yang mebolehkan.

MUI, kata Zainut, menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.

Sebaliknya, kata Zainut, MUI juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama. Melainkan sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga dan relasi antarumat manusia.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama," kata Zainut.

MUI pun meminta seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjaga dan memelihara ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan ke-Islaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan.

"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, damai dan harmonis," kata Zainut.
 

KOMENTAR