Ini Penjelan Dubes RI Soal Faktor Penghalang Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

Sifi Masdi

Wednesday, 10-07-2019 | 23:56 pm

MDN
Habib Rizieq Syihab [ist]

Jakarta, Inako

Eks Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut ada portal yang menghalangi Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan apa sebetulnya 'portal' penghalang itu.

"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh kepada media, Rabu (10/7/2019).

Matfuh menjawab pertanyaan mengenai pernyataan Dahnil soal adanya portal yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

Maftuh mengatakan persoalan pembayaran denda ini merupakan prosedur yang lumrah bagi seseorang yang overstay. Ada puluhan WNI lainnya yang overstay.

"Puluhan ribu WNA di Saudi yang overstay. Sesuatu yang biasa sebenarnya. Siapa pun harus bayar denda ini. Pernah ada juga akademisi dari sebuah universitas lupa tidak perpanjang visa ya kena denda juga segitu. Aturan baku Saudi," tutur Maftuh.

"Ada skema 'pulang gratis' sebenarnya, yaitu mengikuti program 'Amnesti Massal' Kerajaan Arab Saudi. Tetapi kami belum tahu kapan program amnesti ini akan dibuka oleh KSA," sambungnya.

Namun, di luar persoalan overstay itu, kata Maftuh, ada persoalan lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya. Hal itu berkaitan dengan persoalan hukum.

"Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi," tutur Maftuh.

Jadi, sekalipun ada WNI overstay yang sudah membayar denda, dia tidak bisa keluar dari Saudi seandainya memiliki persoalan hukum.

 

 


 

 

 

KOMENTAR