Ini Penjelasan Mendagri Soalnya Namanya Disebut dalam Proyek Meikarta

Sifi Masdi

Wednesday, 16-01-2019 | 19:43 pm

MDN
Proyek Meikarta [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan perihal namanya yang disebut-sebut dalam kesaksian Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada kasus Meikarta.

Neneng sebelumnya mengatakan bahwa Tjahjo memintanya membantu proyek Meikarta. Tjahjo mengatakan, awalnya ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi soal kewenangan perizinan.

"Kemudian kami dipanggil DPR, hasilnya segera Kemendagri mengundang rapat. Kemudian saya menugaskan Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) untuk mengundang mereka rapat," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Dirjen Otda Kemendagri kemudian menggelar rapat bersama Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi untuk membahas hasil pertemuan dengan DPR. Hasil rapat tersebut adalah kewenangan perizinan atas proyek ini ada pada Kabupaten Bekasi.

"Sudah jelas intinya bahwa kewenangan memberikan izin itu ada pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hanya koordinasinya dengan Pemerintah Jawa Barat," kata dia.

Setelah rapat, Tjahjo mendapat laporan dari Ditjen Otda Kemendagri Soemarsono bahwa perbedaan persepsi ini sudah selesai. Kemudian dia menghubungi Neneng untuk segera melaksanakan proyek ini.

"Saya dilapori kemudian saya telepon dengan Dirjen, (saya tanya) 'Sudah beres?', dijawab 'sudah'. Saya telepon Bupati (dan bilang) 'Ya sudah laksanakan dengan baik. Tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan PTSP'," ujar Tjahjo.

"Dijawab dengan yang bersangkutan, 'Ya sesuai dengan aturan yang ada'," tambah dia. Tjahjo mengatakan, Soemarsono telah dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan hal ini. Menurut dia, tidak ada tujuan khusus terkait percakapannya dengan Neneng. Tjahjo mengatakan, hal yang sama selalu dia sampaikan kepada kepala daerah lain untuk memastikan investasi di daerah berjalan baik.

 

 

TAG#Mendagri, #Meikarta, #Suap, #Bekasi, #KPK

198734117

KOMENTAR