Ini Perbedaan Ahok dan Anies Soal Penerbitan IMB

Sifi Masdi

Saturday, 22-06-2019 | 10:39 am

MDN
Basuki Tjahaja Purnama Vs Anies Baswedan [ist]

Jakarta, Inako

Beberapa minggu terakhir jagak publik kembali terkejut soal kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau Reklamasi, hanya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok heran mengapa Anies nekat terbit IMB, padahal Raperda tentang pulau buatan di Teluk Jakarta itu belum rampung. 

Ada dua raperda yang sebenarnya disiapkan Pemprov DKI untuk menaungi pulau reklamasi yang telanjur dibuat itu, yaitu Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS).

Alih-alih menunggu kajian kedua raperda itu selesai, Anies mengeluarkan IMB menggunakan Pergub No.206 tahun 2016  tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang diterbitkan Ahok.

"Kalau aku yang keluarkan IMB (pakai Pergub 206), pasti udah diperiksa dan lain-lain, dianggap merugikan negara," ujar Ahok saat dihubungi, Rabu sore (19/6/2019). 

Ahok menjelaskan, penerbitan IMB menggunakan Pergub 206 sama saja menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pengembang hingga triliunan rupiah. Sebab, menurut Ahok, jika DKI menerbitkan IMB berdasarkan raperda Pulau Reklamasi, akan ada potensi pendapatan dari kontribusi 15 persen untuk setiap lahan yang terjual. 

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu Perda RZWP3K karena pasal 15 persen kontribusi tambahan," ujar Ahok. 

Sebelumnya, Anies menarik raperda Pulau Reklamasi dari DPRD pada 23 November 2017. Alasan penarikan, karena Anies ingin melakukan kajian ulang terhadap kedua raperda. 

Belakangan, Anies membatalkan pembahasan Raperda RTRKS yang mencantumkan kontribusi 15 persen itu. Selain itu, Raperda RZWP3K juga dirancang spesifik mengatur perairan Jakarta dan tak lagi berkaitan dengan Pulau Reklamasi. 

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan dengan berubahnya dua raperda itu, maka kewajiban kontribusi 15 persen dari pengembang juga otomatis hilang. "Kontribusi tidak ada jadinya, di mana nyantelnya?" ujar Saefullah.

Selain itu, saat ini Pemerintah DKI juga telah menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018. 

Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.

Alasan Anies menerbitkan IMB Pulau Reklamasi, karena PT KNI telah membayar denda. Pengembang juga memiliki dasar hukum dalam melakukan pembangunan ratusan gedung dan rumah itu, yakni Pergub 206 tahun 2016 yang dibuat Ahok. Dalam aturan itu, pengembang memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare. 


 

KOMENTAR