Ini Pernyataan BIN Terkait Pelarangan Gerakan #2019GantiPresiden

Jakarta, Inako
Badan Intelijen Negara (BIN) mengklarifikasi soal pelarangan Neno Warisman menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau, Minggu (26/8/2018). Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan lembaga telik sandi itu menengarai indikasi akan terjadinya benturan di masyarakat seandainya kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden tetap dilaksanakan.
Menurut Wawan ada sebagian masyarakat yang menilai bahwa deklarasi #2019GantiPresiden bersifat provokatif. BIN khawatir kegiatan itu membuat geram pihak yang berseberangan sehingga menimbulkan konflik horizontal.
“Kita indikasi, deteksi dini dan cegah dini,” kata Wawan pada wartawan di Sate Pancoran, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Wawan menuturkan BIN menjadi pihak yang bertanggung jawab bila terjadi bentrokan dan memakan korban. Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, kata Wawan, menandai perubahan kewenangan masalah keamanan di daerah yang semula di tangan gubernur menjadi tanggung jawab Kabinda (Ketua BIN Daerah).
Tugas BIN, ujar Wawan, menjaga marwah konstitusi. Bentrokan yang ditakutkan terjadi tidak bisa dibiarkan, karena pembiaran itu dapat melanggar salah satu pasal dalam Undang-Undang. “Sanksinya berat,” katanya.
BIN mengkhawatirkan terjadi perpecahan pada tahun politik 2019 seperti yang pernah terjadi pada 2014. Menurutnya masalah kecil seperti gesekan yang mungkin terjadi bila deklarasi #2019GantiPresiden tetap digelar akan menjadi problem besar.
Meski demikian Wawan menampik gerakan #2019GantiPresiden ini menyalahi konstitusi. BIN, menurutnya, hanya bertugas untuk melerai apabila terendus bau konflik. “Tindakan orang boleh apa saja, silakan.”
TAG#BIN, ##2019GantiPresiden, #Keamanan, #Wawan Hari Purwanto [ist]
198735761
KOMENTAR