Ini Rerspon Kemenhub Terkait Keinginan Pihak Merpati untuk Terbang Kembali

Jakarta, Inako
Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merespons rencana terbang kembali PT Merpati Nusantara Airline (Persero) pada 2019.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) Merpati saat ini sudah tidak berlaku lagi.
"SIUAU nya Merpati sudah mati, jadi harus ajukan baru," kata Kristi kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Dasar hukum perusahaan untuk bisa menjadi maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat tertuang dalam Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
“Dalam aturan itu dikatakan bahwa jika pemegang izin usaha masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan pesawat udara, kan dilakukan evaluasi setiap tiga tahun,” tambah Kristi.
Merpati sendiri masuk ke ranah restrukturisasi di Kementerian BUMN dan tak terbang lagi sejak 2013. Dengan demikian sudah lebih dari tiga tahun Merpati tidak menjalankan usahanya.
Selain itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi Merpati dalam pengajuan izin baru ini adalah akta pendirian perusahaan, surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tanda bukti modal yang disetor, garansi/jaminan bank, hingga rencana bisnis selama kurun waktu 5 tahun.
Rencana bisnis tersebut harus memuat jenis dan jumlah pesawat yang akan dioperasikan. Dimana mengenai pesawat, syaratnya, angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki minimal dua unit pesawat dimiliki dan tiga unit pesawat dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.
TAG#Kementerian Perhubungan, #Maskapi Penerbangan, #Merpati, #BUMN
198736087
KOMENTAR