Ini Respon Agung Podomoro Setelah Izin Reklamasi Pulau G Tak Dicabut

Sifi Masdi

Friday, 28-09-2018 | 09:13 am

MDN
Anies Baswedan di pulau reklamasi [ist]

 

PT Agung Podomoro Land menilai keputusan Gubernur Anies Baswedan tidak mencabut izin Pulau G hasill reklamasi memastikan keberlangsungan pembangunan pulau G itu.

 

Jakarta, Inako

PT Agung Podomoro Land menyebut keputusan Pemprov DKI Jakarta soal pulau reklamasi memberi kepastian atas kelanjutan pengembangan Pulau G. PT Agung Podomoro Land menyebut itu dalam laporan untuk Bursa Efek Indonesia yang diunggah ke situs web www.idx.co.id.

Dalam laporan itu, Sekretaris Perusahaan Justini Omas membahas pemberitaan di media massa soal pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pemberitaan mengenai pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan (sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta sehubungan dengan keputusan beliau tersebut)," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs web www. idx.co.id, Kamis (27/9/2018).

"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan 4 pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra,". 

PT Muara Wisesa Samudra adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Dengan keputusan ini, maka pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan.

"Bahwa Pulau G akan lanjut pengembangannya dan diatur kembali tata ruang dan peruntukannya," tulis Justini.

Dalam keputusan soal reklamasi kemarin, Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena sudah dibangun. Justini menulis sanksi administratif atas Pulau G dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah dicabut pada Oktober 2017.

Sebab, PT Muara Wisesa Samudra juga menuntaskan instruksi yang diperintahkan dalam sanksi administratif itu. Namun, dia mengatakan, pembangunan Pulau G sampai saat ini masih terhenti. Pihaknya pun menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

"Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini.

Dalam laporan itu, PT Agung Podomoro Land tidak hanya menuliskan laporan soal Pulau G saja, melainkan juga soal Pulau I dan F.

Pemegang izin dua pulau ini berkaitan dengan PT Agung Podomoro Land. Izin prinsip Pulau I dimiliki PT Jaladri Kartika Pakci, entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung PT Agung Podomoro Land.

Sementara itu, izin prinsip Pulau F dimiliki PT Jakarta Propertindo. Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Jakpro untuk proyek reklamasi Pulau F. Berbeda dengan Pulau G, izin prinsip Pulau I dan F dicabut.

"Kami akan memberikan update lebih lanjut sehubungan Pulau I setelah kami menerima dan mempelajari isi surat keputusan Gubernur DKI Jakarta dimaksud. Kami juga mempelajari kembali perjanjian kerja sama dengan Jakpro sehubungan Pulau F," tulis Justini dalam surat itu.


 

KOMENTAR