Ini Respon Divisi Humas Polri Terkait Laporan Kivlan Zen ke Propam

Sifi Masdi

Wednesday, 10-07-2019 | 17:44 pm

MDN
Kivlan Zen [ist]

Jakarta, Inako

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Iqbal, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo dilaporkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Iqbal menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan mekanisme yang tepat jika masyarakat tidak puas akan kinerja anggota Polri. Ia pun menyerahkan prosesnya kepada Propam.

"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apa pun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," kata Iqbal saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai bahwa ketiganya telah menyiarkan berita bohong terkait peran kliennya dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi ga boleh begitu dong," ujar Tonin kepada wartawan Senin malam.

Dalam surat tanda terima pengaduan, pelaporan diajukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa. Surat penerimaan pengaduan itu bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019. Pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Salah satu rekaman yang diputar adalah pengakuan tersangka Tajudin. Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere. Sementara itu, Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Tonin mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sebagai rekayasa. "Iya video testimoninya yang dia putar bolak-balik, yang ditampilkan di media," kata dia.

Tonin mengatakan bahwa konten-konten yang menurut aparat sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu tidak seharusnya diungkap ke publik sebelum persidangan.

"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter. Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," ujar dia.

 

 

 

KOMENTAR