Ini Sanksi yang Dijatuhkan Bagi Perusahaan Tambang yang Tidak Bangun Smelter

Inakoran

Wednesday, 20-06-2018 | 13:05 pm

MDN
Ilustrasi penambangan batubara [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerapkan sanksi finansial atau denda kepada perusahaan tambang yang tidak membangun smelter pada Juli 2018 mendatang. Sanksi itu dijatuhkan kepada produsen mineral mentah yang telah mendapatkan kuota ekspor nikel dan bauksit tetapi tak membangun pemurnian mineral alias smelter.

Sanksi finansial itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018. Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, sekarang memang belum ada perusahaan pertambangan yang mendapatkan sanksi finansial akibat progres pembagunan smelter tidak sesuai dengan rencana kerjanya.

 "Paling cepat (yang terkena sanksi) Juli. Itu kalau tidak sesuai dengan rencana kerja (pembangunan smelter). Semoga tidak ada," kata Bambang di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Tetapi Bambang enggan menyebutkan perusahaan yang akan terkena sanksi tersebut. Namun ia hanya mengatakan bila mengacu data Kementerian ESDM pada April 2018 kemarin, ada beberapa perusahaan yang rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli.

Seperti contoh PT Ceria Nugraha Indotama. Dalam catatan Kementerian ESDM, perusahaan ini mengajukan rencana kerja pembangunan smelter sampai akhir 2018 mencapai 4,04%. Namun sampai April baru mencapai 0,529%. Sementara, Ceria Nugraha Indotama mendapatkan rekomendasi ekspor 2,3 juta ton dan realisasinya mencapai 1,54 juta ton.


 

KOMENTAR