Ini Tanggapan Hotman Paris Soal Tuduhan Grab Lakukan Diskriminatif Terhadap Mitra

Jakarta, Inako
PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor II) dilaporkan telah melakukan diskriminatif. Diskriminasi tersebut berupa adanya prioritas bagi mitra pengemudi Grab yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI.
Untuk mendapatkan pembelaan Grab dan TPI telah menunjuk pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukum. Dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan pelanggaran, Selasa (8/10/2019), Hotman Paris mengklaim tidak terdapat pelanggaran terkait jasa angkutan sewa khusus seperti yang disangkakan tersebut.
Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.
Menurut Hotman, tidak ada perlakuan khusus mitra Grab baik yang mengoperasikan kendaraan yang disewa dari PT TPI maupun non PT TPI. "Tidak ada diskriminasi kalau orang bebas memilih dan tidak terhambat melakukan bisnis," ucap Hotman setelah persidangan, Selasa (8/10/2019).
Hotman justru balik menuduh lima orang saksi yang dihadirkan oleh KPPU dalam perkara tersebut sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya. Pasalnya, kelima saksi yang merupakan mitra Grab ini telah dilaporkan ke kepolisian karena tidak mengembalikan kendaraan milik PT TPI.
Selain itu, ia menilai perkara ini seharusnya diajukan dalam ranah perdata bukan dibawa ke KPPU. Sebab, permasalahannya tidak berdampak pada perekonomian atau persaingan usaha secara luas.
Hotman pun memohon kepada majelis komisi KPPU untuk mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, menolak semua laporan tuntutan investigator. Kedua menyatakan terlapor I dan II tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pasal 14, pasal 15 ayat 2, dan pasal 19 huruf (d).
Atau ketiga, setidak-tidaknya majelis menyatakan laporan ini tidak layak ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Sekedar informasi, Grab dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 Ayat 2 terkait perjanjian eksklusif dan Pasal 19 huruf D terkait dengan perlakuan diskriminatif UU Nomor 5 Tahun 1999.
Pada sidang sebelumnya, Investigator KPPU Dewi Sita menyebutkan terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang mengunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.
TAG#Grab, #KPPU, #Hotman Paris
198735877
KOMENTAR