Ini Tanggapan Kakorlantas Soal Janji PKS Hapus Pajak Speda Motor dan SIM Seumur Hidup

Sifi Masdi

Saturday, 24-11-2018 | 12:45 pm

MDN
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri [ist]

Jakarta, Inako

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang untuk menjadi pengendara. Kepemilikan SIM untuk memastikan pengemudi memiliki kemampuan berkendara dan sesuai dengan asas keselamatan.

Hal ini dikatakan Refdi menanggapi Partai Keadilan Sejahtera yang menjadikan pemberlakuan SIM seumur hidup sebagai salah satu janji kampanyenya pada Pemilu 2019. Refdi mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan terkait usulan SIM seumur hidup ini.

"SIM itu kan sebenarnya kompetensi, di sana makanya disyarakatkan ada ujian kesehatan, ujian keterampilan, persyaratan usia, ada pengetahuan dan keterampilan," kata Refdi di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Ia menyebutkan, kemampuan seseorang dan seiring bertambahnya usia dapat memengaruhi orang tersebut ketika menghadapi situasi tertentu saat mengemudi.

"Di sana kan ada bagaimana orang melakukan reaksi saat berhadapan dengan situasi tertentu, apakah dengan usia lanjut bisa menghadapi hal-hal seperti itu," jelas dia.

Oleh karena itu, perlu kajian mendalam dan perbincangan antara para pemangku kepentingan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Tentu masih perlu adanya masukan-masukan dari stakeholder dan kajian-kajian, selama yang kita ciptakan adalah pengemudi yang berkeselamatan," ujar Refdi.

Selain pemberlakuan SIM seumur hidup, PKS juga menjanjikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor. Soal usulan ini, Refdi mengatakan hal yang hampir sama. Perlu perbincangan lebih jauh, termasuk mendengarkan pendapat pemerintah daerah.

Ia mengingatkan, pajak kendaraan merupakan salah satu andalan bagi pendapatan asli daerah.

"Pajak kendaraan bermotor itu menjadi hal yang sangat berkontribusi terhadap pembangunan daerah, dan di sana juga ada persentase dari pajak kendaraan bermotor guna kepentingan perbaikan sarana dan prasarana, pembangunan fasilitas jalan, kemudian mendukung keselamatan lalu lintas," kata
 

KOMENTAR