Ini Tanggapan Menteri Rudiantara Soal Keingingan KPI Awasi Netflik Hingga YouTube

Jakarta, Inako
Keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi media nonkonvensional seperti Netflix hingga YouTube telah menimbulkan pro dan kontrak di dunia maya.
Wacana ini juga mendapat perhatian dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ia mengatakan akan membahas dengan KPI terkait wacana pengawasan tersebut.
"Kalau bicara KPI adalah dalam konteks free to air (siaran gratis) mengacu pada Undang-Undang Penyiaran, di mana undang-undangnya sendiri belum direvisi," ujar Rudiantara ditemui di sela-sela acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya yang diselenggarakan di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8/2019).
"Tapi kalau kita bicara dalam konteks Undang-Undang ITE, di sana dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya, apakah berkaitan dengan kesusilaan atau sebagainya," kata Menkominfo melanjutkan.
Rudiantara menyatakan bahwa apabila nanti KPI mengawasi Netflix Cs, yang perlu ditekankan adalah tujuannya.
"Balik lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekedar melakukan sensor dan kalau kita lihat di dunia maya kan bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film-film yang di bioskop itu disensor dulu baru boleh ditayangkan," kata Menkominfo.
"Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya seperti apa. Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPI Agus Suprio mengatakan alasan KPI perlu mengawasi Netflix dan YouTube karena generasi digital sudah lebih banyak mengkonsumsi media baru daripada media konvensional. Konten-konten media diyakini bisa mengubah karakter bangsa sehingga pengawasan perlu dilakukan.
Alasan lain, konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.
"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa. Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime," ujar Agung Suprio.
Agung Suprio menambahkan KPI akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir. Di awal, KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.
Setelah itu, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, YouTube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi.
TAG#Media Nonkonvensional, #Kementerian Komunikasi, #KPK, #YouTuber, #Facebook
198731606

KOMENTAR