Ini Tips Membeli Rumah Lelang Yang Perlu Diketahui

Hila Bame

Friday, 30-11-2018 | 07:16 am

MDN
Ilustrasi (ist)

 

Jakarta, Inako 

Lazimnya rumah lelang diminati para pembeli karena harga yang ditawarkan dibawah harga pasaran, perlu strategi untuk membelinya agar tidak menimbulkan kerugian bagi calon pembeli. 

"Rumah lelang merupakan rumah sitaan, tentunya sudah lama tidak dihuni, sangat penting bagi pembeli untuk mengetahui kondisi rumah tersebut. Jadi penting melakukan survei sebelum melakukan pembelian.

Tak sedikit konsumen properti yang tertarik membeli rumah yang dijual melalui lelang. Namun, perlu diperhatikan beberapa hal sebelum membeli rumah lelang.

1 Survei kondisi rumah

Melakukan survey wajib dilakukan oleh calon pembeli terkait kondisi rumah, jangan-jangan yang Anda beli hanyalah sepetak tanah kosong dengan kondisi rumah hancur. 

2 Status rumah

kelengkapan status rumah perlu dicari tahu calon pembeli, hal ini berhubungan dengan sertifikat apa yang dimiliki oleh rumah tersebut, katakanlah hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya.

3 Surat jual beli

Ketika yang didapat adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB), maka setelah lelang selesai akan memperoleh  surat jual beli atau surat peralihan hak dari bank yang memegang hak tersebut kepada pembeli baru atau pemenang lelang.

4 Membayar pajak

Pembeli wajib mengetahui besarnya pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, pembeli bisa langsung melakukan balik nama. Namun, jika tanah tersebut dilelang tanpa memiliki sertifikat, balai lelang dan pemilik lahan yang lama harus membuat surat pernyataan bahwa sudah dipindahkan haknya untuk pengurusan sertifikat baru.

5 Ada tidaknya tunggakan dari rumah yang dibeli

Hal lain yang perlu diperhartikan adalah mencari tahu ada tunggakan apa saja pada lahan tersebut, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dibayar atau tunggakan lainnya.

6 Biaya BPHTB

Ada bea lelang dan juga komponen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang perlu diperhatikan oleh peserta lelang jika peserta lelang menjadi pemenang lelang. "BPHTB ditentukan maksimal 5% dan menjadi kewenangan daerah, sehingga perlu melihat aturan daerah setempat.

 

TAG#Kementerian PUPR

190234292

KOMENTAR