Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Urai Sengkarut Persoalan Seputar Dokumen Kewarganegaraan

Jakarta, INAKORAN
Indonesia telah berusia 75 tahun, meski demikian persoalan data kependudukan yang dialami sebagian warga belum tertangani dengan baik. Data kependudukan berkaitan dengan hak dan kewajiban seseorang terhadap sebuah negara.
[foto: Buku Laporan tahunan IKI]
Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) lahir sejak 2006 menjawab persoalan warga negara terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran, yang menjadi salah satu dari tujuh bidang kiprah IKI menolong sesama warga bangsa menuju NKRI maju.
IKI berkantor di Wisma BNI 46 Jakarta, selain mendampingi warga yang belum mempunyai KTP, lembaga nirlaba ini juga berkiprah sebagai lembaga pengkajian dan penelitian, penyebar informasi baik langsung maupun tidak langsung, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat dan advokasi kewarganegaraan.
Selama 2019, IKI mencatat sedikitnya 121 ribuan lebih warga yang difasilitasi untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang tersebar di 22 Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia.
22 Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia
[Sumber : Laporan Tahunan 2019 Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
Dalam giat mendampingi warga mendapatkan dokumen kewarganegaraan, IKI bekerjasama dengan pejabat dukcapil Kabupaten Kota dan, relawan yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indoenesia.
KOMENTAR