Istana Bertindak Diskrimintif Terhadap Tetty Paruntu, Mempolitisasi Sebagai Saksi KPK Jegal Jadi Menteri

Hila Bame

Thursday, 24-10-2019 | 16:54 pm

MDN
Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus, S.H. M.H  Koordinator TPDI & Advokat Peradi

 

Jakarta, Inako

Tim Istana dan Mensesneg Pratikno harus bertanggung jawab terhadap sikap tidak menyenangkan terhadap Tetty Paruntu. Ada sikap diskriminatif dan tidak jujur dari pihak Istana terhadap Bupati Minahasa Tetty Paruntu saat dipanggil menjelang pengumuman calon Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tetty Paruntu ditolak bertemu Presiden Jokowi, hanya karena Tetty Paruntu pernah menjadi Saksi dalam perkara dugaan korupsi di KPK. Ini namanya politisasi bahkan kriminalisasi posisi seorang Saksi yang di mata KUHAP sangat terhormat,.

Jika ukurannya pada seseorang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK, lantas nilai moral sebagai seorang profesional, sebagai politisi, sebagai seorang negarawan dan sebagai pengabdi negara serta merta hilang atau dihilangkan tanpa pertimbangan yang logis, tanpa penyelidikan yang mendalam, maka sesungguhnya Istana sedang mempraktekan politik mendeligitimasi kedudukan dan fungsi seorang Saksi dalam proses hukum yaitu membantu Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim membuat sebuah perkara yang sedang ditangani menjadi terang.

Kata "terang" disini menurut KUHAP yaitu guna menemukan dan menentukan secara jelas apakah suatu peristiwa yang terjadi benar-benar sebagai peristiwa pidana, apakah peristiwa pidana itu telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana, apakah telah didukung dengan sekurangnya dua alat bukti dan siapa saja yang patut diduga sebagai Tersangka pelaku tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Di sini sebetulnya KUHAP telah menempatkan seorang Saksi sebagai penentu dalam membantu mengungkap sebuah kejahatan yang sulit pembuktiannya.

Apa yang terjadi dengan Tetty Paruntu di Istana bisa berkembang meluas bahkan memberi citra buruk atau stigma kepada siapapun yang hendak menjadi  Saksi di KPK. Orang akan enggan menjadi Saksi manakala kedudukan sebagai Saksi itu dikaitkan dengan hilangnya kesempatan menjadi pejabat publik termasuk Menteri. Setiap warga negara akan enggan menjadi Saksi, karena ternyata kedudukan sebagai Saksi dalam perkara pidana dapat menutup kesempatan seseorang menjadi pejabat publik atau Menteri, seakan-akan seorang Saksi identik dengan Pelaku yang terlibat dalam pertanggungjawaban pidana.

Jika demikian kriteria di internal Istana, maka mestinya Sri Moelyani, Airlangga Hartato, Agus Gumiwang, Tjahjo Kumolo, Yasona Laoly, Ida Fauziah, Zainuddin Amali, Abdul Halim Iskandar, Basuki Hadimuljono, Syahrul Yasin Limpo dll. bahkan hampir setengah dari Calon Menteri yang dipanggil Presiden Jokowi rata-rata pernah diperiksa sebagai Saksi dan berpotensi jadi Tersangka oleh KPK, sehingga seharusnya merekapun diperlakukan sama, yaitu ditolak hadir di Istana dan tidak diangkat jadi Menteri, karena pernah jadi Saksi di KPK.

Istana seharusnya membuat standar, norma, kriteria dan prosedure khusus bagi setiap orang yang akan dipilih menjadi Menteri terutama kriteria tentang kriteria Saksi yang bagaimana yang tidak layak menduduki posisi Menteri, karena hal-hal teknis seperti kejadian yang dialami oleh Tetty Paruntu, jelas telah melanggar asas praduga tak bersalah. Selain itu  di dalam UU No. 39 Tahun 2008, Tentang Kementerian Negara-pun tidak diatur. Padahal norma atau akidah ini penting untuk menghindari politisasi dan kriminalisasi terhadap posisi Saksi yang sangat terhormat di dalam sehuah proses pidana.
 

 

TAG#petrus

198731607

KOMENTAR