Isu Naiknya Cukai Rokok, Nafas Emiten Rokok Di Lantai Bursa Tersengal-Sengal

Jakarta, Inako
Pada 13 September 2019, pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rata-rata sekitar 23% mulai 1 Januari 2020.
Performance saham emiten rokok melambat terkait isu kenaikan cukai harga rokok yang diumumkan pemerintah tersebut. Meskipun disisi lain menaikan cukai rokok merupakan solusi dari pemerintah mereduksi biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh individu maupun keluarga.
Kondisi ini berimbas pada melemahnya mayoritas saham emiten rokok ditutup pada perdagangan Jumat (4/10/2019),
Pelemahan terdalam terjadi pada saham RMBA sebesar 5% pada harga Rp342, diikuti HMSP 4,44% ke level Rp2.150 per saham, dan GGRM 3,56% pada Rp49.500.
Saham GGRM telah melemah 9,34%, sedangkan HMSP melemah 6,11%. sejak kebijakan cukai rokok diumumkan pemerintah.
198737803
KOMENTAR