Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPP SERINDO Minta Perbaiki Pelayanan

Jakarta, Inako
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP Serindo) meminta agar kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejalan dengan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan, demikian rilis yang diterima inakoran.com Jumat (17/1/2020)
Ketua Umum DPP Serindo, Jones Batara Manurung mengatakan pelayananan BPJS Kesehatan masih banyak kekurangan seperti antrian peserta BPJS Kesehatan pada saat berobat jalan atau pun rawat inap, stok obat di rumah sakit yang tidak tersedia, kekurangan ruangan rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas III-PBI.
"Kami berharap pelayanan BPJS Kesehatan itu seperti asuransi pada umumnya sehingga pelayanan yang dilakukan pemerintah dapat dirasakan masyarakat luas," kata dia pada saat audensi dengan BPJS Kesehatan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2020.
Jones Batara juga meminta BPJS Kesehatan tidak membenturkan antara masyarakat dengan rumah sakit karena selama ini banyak masyarakat tidak mendapat pelayanan yang baik dari rumah sakit dan berujung kekecewaan masyarakat kepada Pemerintah.
"Selama ini banyak yang mengeluh terkait pelayanan rumah sakit, harapannya dengan kenaikan BPJS Kesehatan ini maka pelayanan maksimal harus diberikan kepada masyarakat," ujar Batara.
Sementara itu, Asisten Deputi BPJS Kesehatan Bidang Hubungan Antar Lembaga, dr. Fitri, mengatakan bahwa pihak BPJS berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena selama ini banyak pelayanan yang masih belum maksimal.
"Dengan adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Dijeklaskannya pelayanan yang belum maksimal ini akan mulai ditingkatkan seperti antrian pada saat melakukan perobatan rawat jalan dan rawat inap dengan mengintegrasikan data peserta di Faskes tingkat pertama dengan data yang ada di rumah sakit sehingga antrian tidak terjadi lagi.
Selain itu pihaknya akan terus menambah Rumah Sakit yang memberikan fasilitas pelayanan yang mengunakan BPJS Kesehatan dan juga kuota ketersediaan kamar dan peningkatan layanan lainnya, demi mengakamodir peningkatan jumlah peserta yang turun kelas.
"Soal obat tidak ada di rumah sakit ini sebenarnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan karena Rancangan Kebutuhan Obat setiap tahunnya dilakukan untuk memetahkan kebutuhan obat di seluruh Indonesia, seperti yang tertuang dalam Formularium Nasional (Fornas) dan di dalamnya tercantum 1200 jenis obat untuk semua jenis penyakit.
Saat ini BPJS juga sudah melakukan Integrasi Sistem Informasi antar Pelayanan Primer dan Rumah Sakit, penyediaan display tempat tidur, sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui kondisi kuota tempat tidur di Rumah Sakit tersebut, kemudian adanya perbaikan "waiting list" untuk tindakan operasi, penyederhanaan proses administrasi dan sampai kemudahan akses untuk peserta melakukan pengecekan maupun verifikasi layanan melalui aplikasi mobile JKN.
Peningkatan layanan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan juga tugas dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang diharapkan mampu bersinergi dalam manajemen data yang benar dan akurat, sehingga manfaat BPJS Kesehatan ini sampai kepada semua masyarakat Indonesia
Sementara menurut Bapak Erison, selaku Staf Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan penurunan kelas dan iuran BPJS Kesehatan yang perubahan kelasnya dan iurannya langsung secara otomatis bulan Januari dapat dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2020, sedangkan penurunan kelas dan iuran BPJS Kesehatan yang perubahannya berlaku pada bulan berikutnya berlaku hingga bulan April. Sedangkan perubahaan kelas dan iuran selanjutnya hanya bisa dilakukan sekali setahun.
"Kami berharap Serindo selaku organisasi masyarakat dapat membantu kami untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum dan terkhusus kepada anggota Serindo yang berada dari Sabang Sampai Merauke," tutupnya.
Dalam hal ini juga, pihak BPJS Kesehatan sudah menyediakan layanan MCS (Mobile Customer Service) dalam rangka mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan, khusunya di daerah. Selain daripada itu, BPJS juga sudah memiliki kantor-kantor cabang/perwakilan di setiap Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
KOMENTAR