Izin Frekuensi First Media dan Bolt Terancam Dicabut

Sifi Masdi

Wednesday, 14-11-2018 | 17:21 pm

MDN
Ilustrasi First Media [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan PT First Media Tbk dan PT Internux alias Bolt agar segera melunasi pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio. Total duit yang mesti bayar oleh First Media adalah Rp 354,84 miliar, sementara Bolt Rp 343,58 miliar.

"Kalau tidak ada settlement sampai 17 November bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," ujar Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).  Akibatnya, para pelanggan layanan Broadband Wireless Access 2,3 GHz dari dua perusahaan tersebut bakal kehilangan layanan.

Namun, ketika ditanya soal kepastian soal pencabutan izin penggunaan frekuensi dua perusahaan itu bila tunggakan belum kunjung dibayar pada 17 November 2018, Rudiantara tak menjawab dengan gamblang. "Nanti kita lihat. Kalau dibayar ya lain lagi."

Hingga kini, kata Rudiantara, belum ada upaya dari dua perusahaan tersebut untuk membayar tunggakan sejak 2016 lalu. Padahal Kominfo sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan di bawah naungan Lippo group itu.

Alih-alih, First Media menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo ke Pengadilan Tata usaha Negara. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN PT First Media Tbk atau KBLV mendaftarkan gugatan tersebut pada 2 November 2018 dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018, penundaan segala tindakan atau paksaan dalam melakukan penagihan pembayaran BHP FR beserta dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, perseroan juga memohon penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun, baik teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

Dalam situs resmi Kominfo terkait masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz, ada tiga perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio.

Kominfo menyatakan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

 

KOMENTAR