Jakgung dan Kapolri Jangan Biarkan Sri Mulyani Seorang Diri Melawan Mafia Orde Baru yang Mengusai Tanah Negara di Kawasan GBK dan Kemayoran

Hila Bame

Sunday, 01-11-2020 | 10:04 am

MDN

Oleh: Petrus Selestinus Ketua Tim Task Force Forum Pengawal Pancasila (FAPP) dan Koordinator TPDI

 

Jakarta, Inako

 

Konstatasi dan appeal Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI selaku Bendahara Umum Negara, bahwa tanah-tanah Pemerintah di kawasan Gelora Bung Karno/GBK Senayan, yang meliputi lokasi Hotel Sultan sampai Plaza Senayan dan kawasan Kemayoran, sebagai milik Pemerintah, tetapi kemudian sebagiannya telah berpindah ke tangan pihak "Ketiga" tanpa jejak Administrasi atau Neraca yang dibukukan. 

 

Sebagai Menteri Keuangan dan Bendahara Umum Negara, tentu konstatasi dan appeal Sri Mulyani punya basis data, bukti hukum dan argumentasi yang kuat sehingga Sri Mulyani sangat siap berperang melawan mafia tanah, menarik kembali tanah-tanah Pemerintah dimaksud dari tangan pihak "ketiga" yang diduga diperoleh secara melawan hukum di era Orde Baru.

Anehnya, meskipun Sri Mulyani secara terbuka dalam forum resmi pemerintah berkali-kali menyampaikan keprihatinan, protes dan appeal, untuk melakukan upaya hukum demi menyelamatkan aset Negara yang dikuasai pihak Ketiga dimaksud, namun Jaksa Agung, Kapolri maupun Kepla BPN RI, belum merespons appeal Menkeu Sri Mulyani itu dalam bentuk langkah konkrit secara hukum.

Padahal, Jaksa Agung, Kapolri maupun Kepala BPN RI, merupakan orang-orang pilihan Presiden yang memiliki kapasitas, kekuasaan dan wewenang yang sangat besar untuk menyelamatkan aset Negara dimaksud. Namun kenyataannya, kekuasan dan wewenang yang besar itu belum terasa kontribusinya dalam aksi nyata bertindak menghadapi kekuatan kroni Orde Baru.

PERLU PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF.

Payung hukum dan moral untuk bertindak mengembalikan aset Negara dimaksud yaitu lewat Penegakan Hukum "Progresif" dengan berpijak pada TAP MPR No. : XI/MPR/1998,Tentang Penyelenggara  Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN dan TAP MPR No. VIII/MPR/ 2001, Tentang  Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan KKN, yang dalam beberapa konsiderans TAP MPR dimaksud, antara lain, menyatakan bahwa:

"Dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden selaku Mandataris MPR yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"; dan

"Bahwa penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;

Sedangkan TAP MPR No.VIII/ MPR/2001, Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan KKN, mempertegas komitmen Pemberantasan dan Pencegahan KKN dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998, bahwa "upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, keluarga, kroninya maupun pihak swasta atau konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto.

JIKA TIDAK PUNYA NYALI, PECAT JAKSA AGUNG DAN KAPOLRI.

Semangat yang terkandung di dalam konsiderans dan isi TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 dan TAP MPR No.VIII/MPR /2001, harus menjadi pijakan dalam Penegakan Hukum Progresif, untuk mengembalikan aset Negara premium di kawasan GBK Senayan dan Kemayoran, yang raib tanpa jejak dan berpindah ke tangan pihak Ketiga secara melawan hukum. 

Dengan Penegakan Hukum Progresif, kita tidak perduli apakah perpindahan aset Negara itu ke tangan mantan pejabat negara atau kroninya atau konglomerat, atau kroni mantan Presiden Soeharto, dll.

Pemberantasan KKN pada lingkungan kroni Orde Baru adalah amanat Reformasi yang sudah 22 tahun diabaikan dan menjadi hutang negara terhadap rakyat. Ini kerja besar Negara, karena itu Negara membutuhkan pejabat Penegak Hukum dengan kriteria khusus, selain tidak ada beban utang budi KKN pada masa lalu, juga harus punya nyali. 

Karena itu, Presiden Jokowi harus tegas, jika Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BPN RI, tidak punya nyali dan hanya main di zona aman, maka segera pecat dan ganti dengan pejabat lain yang lebih bersih dan berani bertindak tegas.

Kita patut menduga bahwa uang hasil dari penguasaan aset Negara secara melawan hukum selama puluhan tahun, diduga saat ini digunakan untuk membiayai aktivitas kelompok anarkis yang berusaha keras menjatuhkan pemerintahan Jokowi, di tengah Pemerintah sedang berjuang mengembalikan aset Negara demi mewujudkan tujuan nasional yaitu, mensejahterakan rakyatnya.

 

TAG#PETRUS SELESTINUS, #TPDI, #SMI

198735466

KOMENTAR