Jaksa Agung RI H.M Prasetyo Seharusnya Mendorong KPK Bongkar Jaringan Mata Rantai Grafikasi Dalam Lembaga RENTUT Yang Saat Ini Ditangani KPK

Oleh: Petrus Selestinus, S.H Koordinator TPDI & Advokat PERADI
Jakarta, Inako
Merupakan sebuah kekeliruan besar langkah yang ditempuh Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, menangani kasus dugaan gratifikasi beberapa oknum Jaksa dalam proses rentut kasus-kasus besar selama ini. Kejaksaan Agung terkesan terburu-buru memberi status tersangka kepada Jaksa Kusnin, Aspidsus Kejati Jawa Tengah dalam perkara dugaan gratifikasi RENTUT (rencana penuntutan) perkara Tindak Pidana Kepabeanan a/n. Terdakwa Surya Sudharna yang merugikan negara sebesar Rp. 34 miliar.
Jaksa Agung seharusnya memberi perhatian dan prioritas khusus kepada KPK yaitu memberi ruang yang leluasa bagi KPK untuk membongkar jaringan KKN akut dalam proses RENTUT di dalam tubuh Kejaksaan, karena selama ini masyarakat pencari keadilan sering mengeluh, karena Lembaga Rentut telah menjadi ajang transaksi suap/gratifikasi untuk menaikan dan/atau menurunkan angka tuntutan lamanya pidana terhadap seseorang Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
OTT KPK karena gratifikasi yang melibatkan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto dkk., semakin memperkuat keyakinan masyarkat bahwa Lembaga Rentut sering diperjualbelikan. Karena itu upaya Kejaksaan Agung meminta KPK agar menyerahkan 2 (dua) oknum Jaksa masing-masing Jaksa Yadi Herdianto dan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas anak buah Agus Winoto yang sama-sama kena OTT untuk ditangani sendiri oleh Kejaksaan Agung, semakin menimbulkan kecurigaan dimana penyidikan atas 2 (dua) oknum Jaksa yang terkan OTT KPK tersebut diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesunguhnya yaitu otak dan pelaku gratifikasi dalam Lembaga Rentut selama ini.
Padahal kasus dugaan gratitifikasi menyangkut rentut terhadap Terdakwa Surya Sudharna dalam kasus kepabeanan yang ditangani oleh Kejati Jawa Tengah konon KPK telah mengendus ketika terjadi penyadapan kasus rentut perkara penipuan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengakibatkan OTT KPK terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto dan Pengacara Alvin Suherman yang saat ini menjadi tersangka dan berada dalam tahanan KPK.
Yang mengherankan adalah sikap Penyidik Kejagung maupun penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara terpisah di wilayah hukum Kejati Jawa Tengah, untuk kasus yang sama pada wwktu yang bersamaan atau hampir bersamaan, terhadap kasus dugaan gratifikasi rentut perkara pidana Kepabeanan a/n. Terdakwa Surya Sudharna. Oleh karena itu mantan Kajati Jawa Tengah Sadiman, harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena proses rentut perkara pidana Kepabeanan a/n. Terdakwa Surya Sudharna dimulai dan berlangsung sejak Sadiman menjabat Kajati Jawa Tengah.
Dari fakta-fakta ditemukan, terdapat dugaan kuat bahwa lembaga rentut telah lama menjadi sumber penghasilan tambahan di luar gaji resmi bagi sejumlah oknum Jaksa yang memiliki jabatan strategis, namun dibiarkan terus menerus berlaku hingga saat ini. Ini sebetulnya sebuah tamparan keras bagi lembaga yang dipimpin H.M Prasetyo bahkan berimplikasi jabatan H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung harus dicopot.
198731324
KOMENTAR