Jaksa Hadirkan 11 Saksi untuk Kasus Bahar bin Smith

Bandung, Inako
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 11 saksi atas kasus penganiayaan dua remaja yang dilakukan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Saksi akan dihadirkan apabila majelis hakim memutuskan perkara tersebut berlanjut.
"Kita rencananya ada 11 saksi yang akan diperiksa di persidangan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali, Jumat (1/3/2019).
Namun, menurut Abdul, dihadirkannya para saksi ini menanti putusan sela majelis hakim. Sebab, pihak Bahar melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa Kejari Cibinong.
Eksepsi akan dilakukan pada persidangan selanjutnya pekan depan, Rabu 6 Maret 2019. Pihak Bahar akan menyampaikan poin-poin eksepsi atas dakwaan yang diberikan jaksa. Nantinya, eksepsi itu akan diputuskan hakim melalui putusan sela. Apabila hakim memutuskan perkara tersebut berlanjut, maka jaksa bisa menghadirkan para saksi itu.
"Tapi memang belum ada agenda ke saksi," kata Abdul.
TAG#Kasus Penganiayaan, #Jaksa Penutut, #Bahar bin Smith
198734080
KOMENTAR