Jalan Panjang Lobi Pembebasan Siti Aisyah di Pengadilan Malaysia

Sifi Masdi

Monday, 11-03-2019 | 16:49 pm

MDN
Dubes Rusdi Kirana (ke-2 dari kiri), Siti Aisyah (tengah), Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly (ke-3 dari kanan) dalam konfrensi pers di Kedubes Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia [reuters]

Kuala Lumpur, Inako

Siti Aisyah dibebaskan karena jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Atas perintah Presiden Joko Widodo Menkum HAM melobi Jaksa Agung Malaysia.

"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar lewat keterangan tertulis, Senin (11/3/2019). 

Permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah ini, disebut Cahyo, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi setelah menggelar koordinasi bersama Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Alasan Menkum mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam

Selain itu, Siti Aisyah sudah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat pihak intelijen Korea Utara.

"Dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujar Cahyo.

"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden, maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia," sambung Cahyo.

Pertemuan membahas pengajuan pembebasan Siti Aisyah dilakukan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

Dalam pembebasan ini, KBRI di Kuala Lumpur dan kantor Pengacara Gooi Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia disebut memiliki peran aktif dan sangat penting.

"Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri," kata Cahyo.

Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada 13 Februari 2017. Pada persidangan ke-66 hari ini, Dubes Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana dan jajaran Kemenkum HAM dan Kemlu langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

KOMENTAR