Jawaban Kapolresta: Membuat Ulama kota Tasikmalaya Kecewa atas Kasus Deni Siregar

Hila Bame

Saturday, 08-08-2020 | 09:58 am

MDN


Tasikmalaya,  Inako


Sebelumnya masa dari FPI dan ormas islam menyambangi Mapolres kota Tasikmalaya, kini giliran Umat Islam di bawah komando Al Mumtaz dan ormas islam serta sejumlah OKP kembali mendatangi markas Polisi, Jumat (07/08/2020).

Kedatangan ratusan umat yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, ingin mendengarkan sekaligus menyampaikan tuntutan serta ketegasan proses hukum atas penistaan ulama dan santri serta sejumlah laporan lain.

 

baca juga:  Forum Indonesia Bangkit: Mendesak Pemeritah Cabut RUU Haluan Ideologi Pancasila

Usai menggelar orasi, sejumlah tokoh ulama diterima langsung oleh Kapolres Kota Tasikmalaya beserta Jajajarannya. Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kepolisian Kota Tasikmalaya ini, ditanya tentang kelanjutan proses hukum Deni Siregar, yang sudah bergulir cukup lama.

Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusuf Ruhiman, menegaskan, sehubungan dengan locus delicty yang dideteksi dilakukan oleh Deni Siregar berada di Bogor maka pihaknya menyerahkan proses penyelidikan ini ke pihak Polda Jabar.

baca juga: 

Rully Indrawan Ajak Masyarakat Bandung Mencintai Produk Dalam Negeri

Namun, meski demikian, pihaknya sudah melakukan langkah hukum dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mendatangkan saksi ahli dibidang IT dan bahasa.

“Sejauh ini kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan, namun laporan dari tim kami bahwa si Deni Siregar ini membuat postingannya di sekitar daerah Bogor, dan Ditreskrimum Polda Jabar akan mendalami kasus ini, jadi untuk selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Polda Jabar,” terang Anom dihadapan perwakilan peserta aksi.

baca juga: 

Sarwana Warna dan Vivi Herlambang Akan Tampil di Santy Ngutik Edisi Spesial

Pernyataan Anom ini, tentu saja membuat sejumlah tokoh ulama di kota Tasikmalaya, merasa kecewa. Mereka mempertanyakan apa dasar Polres Kota Tasikmalaya, melimpahkan kasus Deni Siregar ini ke Polda Jabar, padahal sebelumnya pihak polres Kota Tasikmalaya, berjanji akan menuntaskan kasus ini.

Kekecewaan tersebut seperti yang diungkapkan Ustad Abu Fauzan dan Nanang Nurzamil dari Forum Mujahid Tasikmalaya. Mereka mengaku sangat kecewa dengan sikap dan pernyataan pihak kepolisian.

Menurut mereka, Polres Kota Tasikmalaya seakan tidak memiliki kehormatan secara integritas hukum di wilayahnya, padahal dirinya dan Nanang Nurjamil sudah diperiksa sebagai saksi Pelapor.

“Saya terus terang kecewa dengan sikap pak Kapolres, masih segar dalam ingatan saya Beliau mau menyelesaikan kasus ini di wilayah hukum Tasikmalaya kota, namun pada akhirnya diserahkan juga ke Polda Jabar, tidak aneh sih tapi sepertinya memang Polres Kota sudah tak bisa lagi menangani kasus ini, dengan alasan banyak kasus lain yang harus ditangani Satreskrim,” jelasnya.

Sementara itu Ketua umum Aliansi Aktivis Mulsim Tasikmalaya (AlMumtaz), Ustad Hilmi, menyatakan, pihaknya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan, sepanjang itu demi kebaikan umat Islam di Tasikmalaya.

Ustad Hilmi menggarisbawahi, sesuai ucapan Kapolres AKBP Anom, menurut pasal 84 KUHAP, persidangan bisa digelar di Kota Tasikmalaya jika melihat banyakya saksi yang dihadirkan atau diminta saat penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami juga kecewa, tapi kita lihat saja wait and see, jika benar menurutnya bisa digelar persidangan di sini (Kota Tasikmalaya.red), kita berharap itu bisa dibuktikan,” pungkas Ustad Hilmi.

(Zebua)

 

KOMENTAR