JPU Tuntut Putra Bupati Majalengka Dua Bulan Penjara,INA Minta Maaf

Johanes

Thursday, 26-12-2019 | 21:18 pm

MDN
Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka, dituntut dua bulan penjara oleh JPU

Majalengka, Inako

 

Irfan Nur Alam (INA), putra Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (26/12/2019).

INA dituntut oleh JPU dua bulan karena kealpaanya atau kelalaiannya sebagaimana Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana.

Hal tersebut diungkapkan JPU pada persidangan ke-empat di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Kabupaten Majalengka, Kamis (26/12/2019).

"Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam, dua bulan penjara dikurangi masa tahanan dan pencabutan izin senjata api serta pemusnahaan senpi berikut pelurunnya," ucap JPU, Agus Robani dan Faisal Amin.

Saat itu juga terdakwa langsung memberikan Pledoi dihadapan Majelis Hakim yang intinya terdakwa menghormati proses hukum.

Menurut Irfan, setiap tahapan sudah dilalui dan ia pun meminta maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Majalengka.

"Saya secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat Majalengka atas berita yang kurang membikin nyaman semoga ini semua bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua," ungkap Irfan di hadapan persidangan.

Di akhir pembelaanya, Irfan menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk dapat diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan sudah ada surat perdamaian yang juga dikonfrontir saat persidangan antara saksi korban dan terdakwa.

"Semua sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan antara saksi korban dengan terdakwa, selain itu perkara ini sudah di cabut oleh pelapor. Mohon dapat dipertimbangkan oleh Majelis," ujar Ifan dalam nota pembelaannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Irfan Nur Alam, Kristiawanto menegaskan, bahwa proses sudah dilalui, fakta sudah terungkap di persidangan.

"Selebihnya kami serahkan pada yang Mulia Majelis Hakim untuk menentukan tentang hukumnya, sebab kami sadar dan menyadari bahwa Hakim yang mengetahui tentang hukumnya," tegasnya. 

Sementara itu, pada persidangan tersebut, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Koernniati dan anggota Kopsah serta Didik Haryadi.

Sedangkan, sidang sendiri ditunda hingga hari Senin (30/12/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim. 

 

KOMENTAR