Jual Bahan Obat Petasan Dan Mercon, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi

Shanty

Wednesday, 29-04-2020 | 21:33 pm

MDN
Barang bukti obat petasan dan mercon yang disita petugas dari tangan tersangka. (foto: Humas Polres Pekalongan)

Pekalongan, Inako

 

Anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong  mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual bahan obat petasan dan menjual mercon. Tersangka berinisial TM, 47 tahun, merupakan warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA: Aktris Korea Selatan, Go Bo-gyeol, yang membintangi saluran TV lokal drama tvN

 

Bali Terkini

 

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan penangkapan tersangka berawal dari kejadian seorang remaja yang mengalami luka serius disalah satu tangannya usai bermain petasan yang dibeli dari tersangka TM.

“Tersangka kami amankan berikut barang bukti berupa bubuk  atau  obat petasan seberat kurang lebih 1,5 Kg, 38 bungkus obat petasan masing-masing berisi satu setengah sendok, 16 bungkus obat petasan masing-masing seberat 1 Ons, 55 bungkus petasan jenis korek,  1 bungkus belerang seberat 2 Ons, 1 bungkus bubuk asam sendawa (kalium nitrat) seberat ¼ (seperempat) Kg,  ½ (setengah) Ons bubuk arang,  saringan dan batu ulekan,” beber Akrom, Rabu (29/4/2020).

Akrom mengatakan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka TM dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pekalongan.

Agar tidak ada korban ledakan petasan lagi, Akrom mengimbau kepada warga untuk tidak berjualan petasan. Dan bagi yang masih membandel menjual petasan, Polisi tidak segan-segan akan menindaknya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara.  

KOMENTAR