Kabid Humas Polda Jabar : Polres Subang Ungkap Kasus Curat Kendaraan Roda Empat dan Penadahan

Johanes

Tuesday, 14-07-2020 | 23:08 pm

MDN

Bandung, inako

Telah dilaksanakan Press Conference Tindak Pidana Pencurian  dengan Pemberatan Kendaraan roda empat dan Tadah/Penadah  yang dipimpin Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A. Yani, S.E. Selasa, (14/7/2020). 

BACA JUGA:  

Alabama, Florida, dan North Carolina mencatat rekor peningkatan kematian COVID-19

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa  KR, W dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Dalam Pasal 363 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.

Sedangkan AM dan U disangkakan melakukan  Penadahan  sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara.

 

Kapolres Subang Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian, pada Hari Rabu tanggal 03 Juni 2020, Sekira Jam 05.00 Wib, Di Kp. Sukajaya Rt. 010/004 Ds. Sumur Barang Kec. Cibogo Kab. Subang, Telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yaitu 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T 8943 TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Noka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK A.n SUPRIYATNA yang terparkir didepan rumah pelapor dan awal mula kejadian yaitu Pada Hari Selasa tanggal 02 Juni 2020, sekira jam 15.00 Wib, Pelapor memarkirkan kendaraan tersebut dengan keadaan terkunci diteras / balai rumah, Kemudian sewaktu pelapor bangun tidur jam 05.00 Wibmelihat kendaraan tersebut sudah tidak ada atau hilang ( ada yang mengambil).

BACA JUGA: 

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Sukabumi Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Perangkat Tower

Pelaku menggunakan sarana mobil  Avanza yang dikendarai oleh Inisial ( K ) bersama Inisial ( KR ) dan Inisial ( W ) langsung berhenti di depan rumah korban dan langsung megambil  1 (Satu) Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T 8943 TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Noka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK A.n SUPRIYATNA. Yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng lalu pelaku merusak kunci Stater dengan menggunakan Tang kemudian menyambungkan Soket yang telah disiapkan.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah KR
(46 Tahun), W  (45 Tahun), K (45 Tahun),
AM (45 Tahun) serta U (40 Tahun).

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T 8943 TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Noka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK A.n Supriyatna, 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza, No. Pol : E 1660  PH, Tahun : 2010, Warna : Hitam, 1 (satu) Buah Obeng bergagang Hitam, 1 (satu) Buah Tang bergagang Hitam hijau bertuliskan “ TEKIRO”, 1 (satu) Buah Soket Stater warna Putih  serta 2 (dua) Buah Plat Nomor dengan No. Pol : B-1087-UFN

KOMENTAR