Kadis Pendidikan Manggarai, Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum di Manggarai Utara

Ruteng,Manggarai, NTT.Inakoran.con
Pemerintah Kabupaten Manggarai Melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiskus Gero,S.pd. Membuka kegiatan penyuluhan hukum pendidikan yang berlangsung di Aula Paroki Reo,pada hari jumaat tanggal (3/12/2021).
Kegiatan penyuluhan hukum pendidikan itu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Cabjari) Reo.
Kadis Pendidikan Manggarai, dalam sambutannya mengatakan bahwa terima kasih kepada Cabjari Reo yang sudah meluangkan waktu untuk membantu menyukseskan kegiatan ini.
"Semoga dengan adanya penyuluhan hukum pendidikan ini, semua Kepala Sekolah, bisa mengelola Dana Bos dengan baik. Jangan sampai terjadi seperti di SMP NEGERI REO, Kepala Sekolah dan Bendara langsung diproses."saya sebagai kepala Dinas pendidikan sangat Prihatin sekali dengan pristiwa itu".
“Semoga peristiwa seperti yang terjadi itu tidak terulang lagi".
“Tugas bapak Guru dan Ibu harus menunjukkan karakter yang positif untuk membentuk anak-anak kita. Kalau kita berbicara tentang kejujuran, maka kita juga harus jujur. Kalau kita berbicara tentang keadilan, maka kita juga harus adil. Misalnya memberikan keteladanan terutama di internal sekolah kita sendiri,” terangnya.
"Ia juga meminta, sekolah-sekolah di Kabupaten Manggarai harus bisa menciptakan inovasi baru. Misalnya menciptakan pembelajaran aplikasi dan mengoptimalkan belajar melalui media dalam jaringan
“Penerima dan pengeluaran Dana BOS itu wajib tempel di papan informasi, ini perintah undang-undang. Ada dalam peraturan Menteri Pendidikan tentang pengelolan dana BOS,” katanya.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala Cabjari Reo, Salesius Guntur menjelaskan berbagai modus digunakan oleh para Kepala Sekolah dalam hal korupsi pengelolan dana BOS. Misalnya dalam pengelolaan anggaran tidak ada sistem transparansi Informasi.
“Pengelolaan Dana Bos harus transparan, itu manajemen berbasis sekolah. Jadi orang-orang yang ada di sekolah itulah yang punya peran besar untuk pengelolaan Dana Bos,” Ungkap Sales Guntur.
Ia menambahkan Korupsi yang terjadi selama ini disebabkan tidak transparan . Sementara kalau melihat regulasi maupun juknis, setiap uang negara yang keluar itu harus disertai tanda bukti yang sah.
“Modus yang dibuat dalam pengelolaan Dana Bos selama inikan membuat SPJ fiktif. Ada yang membuat mark up. Ada yang membuat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan kuitansi yang sah. Dan ada juga kelebihan pembayaran gaji para gewai,” ujarnya.
Penulis: Agustinus Ardi
TAG#PPO MATIM, #PENDIDIKAN, #PENDIDIKAN
198737533

KOMENTAR