Kajian Akademik Revisi UU ITE Sejatinya Melibatkan Para Komunikolog

Kali ini saya mohon izin menyampaikan pandangan dan sekaligus usul. Kajian Akademik terhadap Revisi UU ITE, sebaiknya melibatkan para Akademisi Ilmu Komunikasi (Komunikolog) tandas Komunikolog Dr Emrus Sihombing kepada Inakoran beberapa waktu lalu.
BACA:
Melaporkan Presiden Sebagai Tindakan Berlebihan
Sebab, isi atau revisi isi UU ITE menyangkut pada kontent (isi pesan) komunikasi yang disampaikan.
Orang yang diduga melanggar UU ITE karena kontent (isi pesan), bukan karena teknologi media yang digunakan.
Karena itu, isi atau revisi isi UU ITE termasuk bidang kajian Ilmu Komunikasi.
Sebab, teknologi media bersifat netral, tergantung diisi apa kontennya oleh manusia.
Jadi, inti isi atau revisi isi UU ITE terletak pada kontent (isi) pesan komunikasi.
TAG#EMRUS SIHOMBING, #IKI, #INTITUT KEWARGANEGARAAN INDONESIA, #IKI, #DETIK, #KOMPAS, #WIKIPEDIA, #INAKORAN
198735864
KOMENTAR