Kalah di PTUN Bandung, Wali Kota Bekasi Ajukan Banding ke PTTUN Jakarta Soal Lokasi Pengungsi

Jakarta, Inako
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait masalah lokasi penampungan pengungsi yang diprotes warga setempat. Seperti diketahui, Permohonan Banding Wali Kota Bekasi didaftarkan pada 16 Agustus 2019, sedangkan Memori Banding disampaikan pada 29 Agustus 2019.
Beberapa waktu sebelumnya (7/8), PTUN Bandung memutuskan membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 350/Kep.482-Kesbangpol/XII/2018 tentang Tempat Akomodasi Sementara Bagi Pengungsi Korban Konflik.
Lokasi tempat penampungan pengungsi tersebut berada di kawasan padat pemukiman yang letaknya di Kelurahan Jatisampurna, Bekasi. Akibatnya, sebanyak 17 warga, antara lain Moelyono Simo Wibowo mengajukan gugatan melalui PTUN Bandung yang menuntut agar SK Wali Kota yang menetapkan lokasi penampungan pengungsi di wilayah Jatisampurna, dibatalkan.
Melalui Pengacaranya, Pelibertus Jehani, SH MH, warga menyampaikan keberatan atas keputusan Wali Kota Bekasi dikarenakan lokasi penampungan pengungsi berada di pemukiman penduduk dan berdekatan dengan Sekolah Dasar. Selain itu, keberatan warga juga tidak diperhatikan oleh pemerintah Kota Bekasi.
.jpg)
Majelis Hakim PTUN Bandung yang terdiri dari Yarwan, SH MH, Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH MH dan Rialam Sihite, SH MH, dalam pertimbangannya antara lain menyebutkan bahwa bahwa SK Wali Kota Bekasi yang menjadi objek sengketa bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan serta azas-azas umum pemerintahan yang baik. Untuk itu, tuntutan warga agar SK dimaksud agar dibatalkan, beralasan untuk dikabulkan.
“Warga masyarakat tidak diberi kesempatan yang cukup untuk didengar pendapatnya terkait penetapan lokasi penampungan pengungsi”, terang Pelibertus Jehani, SH MH dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada inakoran.com, Rabu (11/9/2019).
Terhadap upaya Banding yang diajukan Wali Kota Bekasi, salah satu Pengacara warga, Azis Fahri Fasaribu, SH menyampaikan menghormati upaya hukum yang dilakukan pihak Wali Kota Bekasi.
“Kami menghormati upaya hukum tersebut dan sedang disiapkan materi Kontra Memori Banding untuk mementahkan seluruh dalil-dalil Wali Kota Bekasi”, kata Aziz dalam keterangan tertulisnya.
“Minggu depan akan kami masukkan Kontra Memori Bandingnya. Kami dan warga tetap optimis PTTUN Jakarta akan mengabulkan tuntutan warga”, tambahnya.
Simak video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like" hadirkan terang untuk Indonesia Hebat.
TAG#PTUN, #Bandung, #Wali Kota, #Bekasi, #Pengungsi
198736560
KOMENTAR