Kalau Penghitungan KPU Selesai, Kubu 03 Akan Ajukan Gugatan PHPU ke MK

JAKARTA, INAKORAN.COM
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penghitungan suara KPU selesai.
“Paslon 03 pasti akan mengajukan PHPU ke MK setelah selesai penghitungan manual yang dibuat oleh KPU,” ucap Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, dikutip Rabu (6/3).
Todung juga yakin, TPN Ganjar-Mahfud tidak sendirian. Pihak Anies-Muhaimin juga akan mengajukan permohonan PHPU.
“Saya yakin Paslon 01 juga akan mengajukan permohonan PHPU sengketa pilpres ke MK,” ucap Todung.
Ahli hukum sengketa PDI-P itu berharap MK akan menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan.
“Karena itu penting MK yang independen dan profesional. Saya berharap MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama penuh dengan integritas,” ucap Todung.
Todung juga menekankan agar KPU tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara, namun perlu memperhatikan proses pemilu secara keseluruhan.
“Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan, dan pasca pemilihan yaitu proses penghitungan. Ini yang disebut dengan pemilu, bukan saat pencoblosan saja,” ucapnya.
TAG#pilpres 2024, #pemilu 2024
198730680
KOMENTAR