Kartu KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Secara Online

Sifi Masdi

Wednesday, 24-03-2021 | 13:27 pm

MDN
Ilustrasi KK dan Akta Kelahiran [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan inovasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri. Sejumlah dokumen yang bisa dicetak secara online antara lain, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

BACA JUGA : Saham yang Layak Dicermati Hari Ini, 24 Maret  2021

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (24/3/2021). Menurut Arif, untuk bisa mencetak dokumen tersebut, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online di situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing daerah.

Ia menambahkan bahwa  pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.  Namun  layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses.

 

 BACA JUGA : Satgas Ajak Masyarakat Berpartisipasi Monitoring KIPI dan Jaga Kerahasiaan Sertifikat Vaksinasi

"(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba," ujar Arif kepada wartawan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi. Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta untuk memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.

 BACA JUGA : Update Virus Corona 23 Maret 2021: Positif  Tembus 1.471.225 Kasus

Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.  Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.


 

 

 

KOMENTAR