Karyawan Asal NTT Menunggu Janji PT WTC Yang Telah Disepakati September Silam

Jakarta, Inako
Pada September silam wakil dari karywan asal NTT yang bekerja pada perusahaaan PT. Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) di hadapan Sekda Kabupaten Kutai Timur sepakat mempekerjakan kembali karyawan yang sempat di-PHK oleh manajemen PT WTC.
Namun hingga kini ratusan pekerja PT. Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mengungsi di Kantor Camat Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka bertahan di sana, untuk menunggu realisasi kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja disaksikan pemerintah yang disepakati dalam pertemuan tanggal 24—25 September 2019 lalu.
"Hingga kini satupun janji yang disepakati antara perwakilan karyawan NTT dengan PT WTC belum terealisasi, termasuk mempekerjakan kembali karyawan yang sempat di-PHK manajemen perusahaan tersebut.'. jelas Huber Umer kepada Inakoran.com via pesan singkat Senin (14/10/2019).
"Sementara persiapan logistik untuk keluarga para pekerja sudah habis", lanjut Huber.
Pada September silam, telah terjadi kesepakatan antara wakil karyawan, Hubertus Umer Cs, dengan Manajemen PT WTC dan Pemerintah Kutai Timur, di ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, selasa, (24/92019).
Rapat dipimpin langsung Sekda Kutai Timur Irawansyah setidaknya ada enam point yang telah disepakati dan perlu ditindaklanjuti oleh manajemen WTC mengakhiri kisruh yang telah berlangsung hampir dua bulan.
Poin yang akan ditindaklanjuti,
Pertama, PT WTC bersedia mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di PHK di PT WTC maupun perusahaan lain dengan syarat, masa kerja tidak dipotong karena dimutasi.
Dan akan diangkat sebagai karyawan tetap bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan perusahaan.
Kedua, upah selama mogok yang akan diputuskan pada pekan depan.
Perusahaan juga akan memenuhi hak cuti hamil dan melahirkan.
Sedangkan pekerja yang memasuki masa pensiun, akan dipenuhi hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.
Pada poin berikutnya, pemerintah bersama pihak lain, bertugas meminimalisir konflik atau mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih.
Perwakilan atau kuasa pekerja meminta perusahaan memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari pekerja selama berada di penampungan.
Para perwakilan pekerja bersama kuasa hukumnya juga mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kutim dan akan dilakukan hearing, Rabu (25/9/2019).
Sekda Kutim berharap kepada pihak yang bertikai agar mengedepankan dialog ketimbang mengambil jalan sendiri-sendiri yang akhirnya menemui jalan buntu.
“Kami inginnya tidak ada konflik antara pekerja dan perusahaan, Semua bisa diselesaikan dengan baik.
Tak perlu ada demo apalagi sampai mogok kerja. Karena itu berarti kerugian bersama.
Tak hanya perusahaan, tapi pekerja juga,” himbauan Sekda kepada dua pihak yang berselisih.
Sebelumnya, terjadi aksi mogok puluhan buruh PT WTC berbuntut PHK sepihak dari perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, para buruh yang sudah di PHK ini pun langsung diusir dari tempat mereka tinggal di kawasan camp perusahaan.
Karena dianggap bukan karyawan lagi.
Alhasil, para buruh bersama keluarga mereka ini pun terpaksa mengungsi ke aula Kantor Camat Karangan.
TAG#PT WTC
198733006

KOMENTAR