Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi RS BP Batam

Hila Bame

Monday, 20-09-2021 | 10:23 am

MDN
[ilustrasi]

 

 

JAKARTA, INAKORAN


"Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Hendaknya Kejari Batam Transparan."

Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sumber anggaran APBN yang sampai saat ini masih bergulir di tangani oleh kejaksaan negeri Batam sekalipun terkesan senyap tanpa informasi perkembangan nya dari kejaksaan negeri Batam.

 

Ismail Ratusimbangan kepada awak media menyampaikan bahwa kasus tersebut tetap kita pantau dan kawal sekalipun ada pihak yang meragukan nya akan berakhir secara diem diem di kejaksaan negeri Batam.

 

Sampai saat ini Menurut Ismail Ratusimbangan Ketum aliansi LSM Ormas peduli Kota Batam masih tetap optimis kasus ini bisa berjalan di kejaksaan negeri Batam sekalipun penanganan terkesan sangat tertutup sekali.

 

Lebih lanjut Ismail Ratusimbangan Aliansi LSM Ormas peduli Kota Batam sudah berkirim surat kepada kepala kejaksaan negeri Batam dan surat tersebut kita tembus kan kepada Kajati Kepri serta Kajagung ini sebagai bukti keseriusan dukungan kita secara nyata menjalankan tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial agar kejaksaan negeri Batam bersungguh sungguh dalam menangani kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam yang diduga akibat kasus ini Negara di rugikan milyaran rupiah.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama kasus dugaan korupsi proyek SIMRS BP Batam ini telah beberapa kali dipublikasikan di media online dan kejaksaan negeri Batam telah memanggil dan memeriksa beberapa orang terkait kasus ini tentunya dari pemeriksaan masyarakat Batam menunggu hasil kinerja kejaksaan negeri Batam.

 

Mengingat proyek pengadaan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi anggaran tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 3 Milyaran telah dimenangkan oleh PT SP yang berdomisili di Bandung dan pekerjaan disucobkan kepada PT EIT yang berdomisili di Jogyakarta, namun dari hasil Evaluasi SIMRS yang disampaikan oleh Wadir Direktorat medik dan keperawatan yang disampaikan kepada Direktur Badan usaha Rumah sakit seperti nota Dinas nomor 1/A4.61/03/2020 dimana unit keuangan, sentral opname, Radiologi, Farmasi, Laboratorium dan Rekam medik semua ditanya Error' dan belum tersedia,atas dasar tersebut dapat dikatakan proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 gagal total.

 

Pekerjaan proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 belum selesai dan pekerjaan belum diputus dan berakhir pembayaran telah lunas,pada tanggal 28 Oktober 2020 Faizal Riza mewakili BP Batam sebagai pejabat pembuat komitmen melakukan perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan jasa lain Nya Pengadaan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi RS BP Batam dengan Mohamad Kartobi mewakili PT Rumah sakit Pelni dengan nomor surat nomor: 5126.009.056.C /SPJ/PPK-PNBP/10/2020 sebesar Rp 1.260.000.000,00 tanpa melalui tender Penunjukan langsung ( PL ) tentunya masalah ini bertentangan dengan Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

 

Sebetulnya kedua kasus ini yaitu Kasus SIMRS BP Batam 2018 dan 2020 sangat terang benderang masalah nya dan berdasarkan data dan bukti yang ada serta keterangan saksi yang sudah di periksa sebetulnya kejaksaan negeri Batam sudah dapat menentukan siapa yang harus bertanggung atas Kasus tersebut baik anggaran 2018 maupun 2020 , Namun kita harus tetap bersabar dan jika dalam waktu tertentu kasus ini belum ada perkembangan atau jalan ditempat tentu kita berdasarkan data dan bukti akan melaporkan kepada aparat penegak hukum lainnya kan kita masih ada kepolisian dan Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK ) ujarnya.


TTD : ISMAIL RATUSIMBANGAN
 

TAG#BATAM, #SIMRS, #COVID19

190215198

KOMENTAR