Kawal Dana Desa, Pemkab Bone Bolango Gandeng Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Binsar

Wednesday, 20-02-2019 | 11:13 am

MDN
Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo [ist]

Gorontalo, Inako –

Dalam rangka mengawal penggunaan dana desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memastikan pengelolaan dana desa di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang tekah diatur.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Dewilmar, pengawasan perlu dilakukan untuk menyukseskan program pemerintah tahun anggaran 2019, khususnya program dana desa.

“Untuk menyukseskan program pemerintah tahun 2019, khususnya program dana desa maka dana desa harus didorong sebagai pendongkrak perekonomian di desa,” katanya saat memberikan sosialisasi penerangan hukum mengenai pengelolaan dana desa di Auditorium Bone Bolango, Selasa,

Dia berharap, pertumbuhan perekonomian di desa pada triwulan pertama dan triwulan kedua bisa menjadi pemicu peningkatan perekonomian.

"Kalau seluruh dana desa bergerak pada Februari dan Maret, berarti pertumbuhan ekonomi meningkat. Otomatis ini juga berdampak pada penurunan inflasi, karena daya beli masyarakat meningkat," ujar Firdaus.

Ia menambahkan, jika dana desa bergerak dan dana pembangunan lainnya juga bergerak, tentu apa yang diharapkan oleh pemerintah melalui program kerja 2019 itu bisa tercapai targetnya, yaitu ekonomi akan tumbuh dan berkembang.

"Dengan cairnya dana desa, dana pembangunan, tumbuh berkembangnya ekonomi dan pembangunan, itu akan berdampak pula pada peningkatan taraf hidup masyarakat, dan juga menurunkan angka kemiskinan," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar dana desa tahap satu tahun anggaran 2019 pada Februari ini sudah cair sebesar 20 persen, sehingga pada Maret tahap II 40 persen bisa digelontorkan lagi, ditambah dengan serapan-serapan anggaran dari pembangunan infrastruktur yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kajati mengingatkan, supaya para Kades tidak tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut, maka peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menjadi penting.

KOMENTAR