Kawal Pemanfaatan Dana Desa Pemprov Kaltim Gandeng BPK

Binsar

Thursday, 08-11-2018 | 07:16 am

MDN
Proyek jalan desa yang dibangun dengan dana desa [ist]

Samarinda, Inako –

Dana desa harus sampaikan ke desa dan dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Karena itu penggunaan dana itu harus diawasi secara ketat guna mencegah penyelewengan yang mun gkin dilakukan aparat desa atau oknum lain yang terkait.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kaltim, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim bertekad mengawal pemanfataan dana desa di daerah itu supaya penggunaannya tepat sasaran.

Kepada media, kepala perwakilan BPK Kaltim, Raden Cornell Syarief menegaskan, visi BPK adalah memastikan uang negara sesuai tujuan negara mensejahterakan rakyat dan mencerdaskan rakyat.

"Kita hadir agar semangat lahirnya UU No 6/2014 tentang desa  yang ingin mengejar  ketertinggalan pembangunan dengan wilayah perkotaan maupun menata wajah desa agar lebih baik  benar-benar terwujud," katanya saat menjadi nara sumber Dialog Interaktif di RRI Samarinda, Rabu (7/10).

Ia menyatakan  bahwa UU Desa telah menjelaskan secara  tegas  apa yang harus dilakukan dalam mewujudkan mimpi percepatan  pembangunan desa.

Perwujudannya mengamanatkan ada sejumlah dana  yang harus disalurkan ke desa baik dari APBN berupa dana desa maupun dari APBD berupa alokasi dana desa.

Targetnya bagaimana dana  yang masuk ke desa dengan jumlah cukup besar tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat manfaatnya. Jangan sampai uang habis tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat.

"Oleh karena itu  RPJMDes disusun  menyesuaikan kondisi riil di desa terkait potensi dan permasalahan, agar dalam penyusunan APBDes tepat sasaran  dan sesuai kebutuhan,"katanya.

Ia mencontohkan jika tadinya infrastruktur dasar masyarakat belum ada  kemudian sudah bisa  perpenuhi.Tadinya  belum memiliki penghasilan kemudian memiliki penghasilan tetap dan kehidupannya meningkat lebih sejahtera.

Raden Cornell Syarief  menambahkan semua dituntut memiliki persepsi yang sama agar lebih berhati-hati dalam penggunaan  dan pemanfaatan dana desa yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

"Jadi  perangkat desa dan masyarakat setempat  harus mampu mengidentifkasi potensi dan permasalahan  dalam penyusunan  RPJMDes,"tuturnya.

Dialog Interaktif  yang dilaksanakan  di RRI Samarinda tersebut hadir sebagai nara sumber Kepala Perwakilan BPK Kaltim Raden Cornell Syarief, Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi dan Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) III, Meidy Parangin Angin.

KOMENTAR