Kebakaran Pabrik Korek Api Di Langkat Sumut, Pemilik Ditetapkan Tersangka

Hila Bame

Sunday, 23-06-2019 | 10:38 am

MDN
Jenazah korban kebakaran pabrik korek api gas di Langkat, saat tiba di RS Bhayangkara Medan (dok. Istimewa)

Jakarta, Inako

Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu pagi mengatakan Burhan, pengusaha korek api gas dan Lisma Warni, manajer industri rumahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Polisi menetapkan Burhan dan Lisma Warni sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Mereka juga dinilai mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan para pekerja pabrik korek api gas. Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.

"Ini masih mau digelar, Polres Binjai bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Pasal berapa disangkakan (belum tahu), karena ini menyikapi keselamatan kerja, tentang safety, dan SOP (Standard Operating Procedure)," jelas Siswanto.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan sedikitnya 30 orang yang tewas dalam kebakaran itu, enam diantaranya anak-anak.

TAG#Binjai Sumut

161670007

KOMENTAR