Kedapatan Membawa Peralatan Perang Tradisional, Seorang Pejabat Tinggi Papua Dibekuk Polisi

Binsar

Monday, 17-06-2019 | 09:16 am

MDN
Ilustrasi peralatan perang tradisional Papua yang disita Polisi [ist]

Mimika, Inako –

Kepolisian Resor Mimika, Papua membekuk seorang pejabat tinggi di Kabupaten Puncak Papua karena kedapatan membawa peralatan perang tradisional khas Papua.

Pejabat itu diamankan pihak kepolisian bersama enam orang lainnya. Mereka tertangkap tangan membawa peralatan perang trasdional berupa busur, anak panah dan parang.

Kepala Satuan Reserse Reserse Kriminal Polres Mimika Ajun Komisaris Polisi I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan tujuh orang tersebut diamankan pada Selasa (11/6) di beberapa lokasi berbeda.

"Semua yang kedapatan membawa senjata tajam dan peralatan perang tradisional kami proses," kata Gusti.

Oknum pejabat Pemkab Puncak itu ditengarai menjadi aktor utama yang hendak memicu konflik baru di Kwamki Lama. Dari tangan yang bersangkutan diamankan 58 pucuk anak panah, dibungkus menjadi satu beserta busur panah yang masih baru.

"Awalnya kami menerima informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pihak-pihak tertentu akan memindahkan konflik yang terjadi di Ilaga ke Kwamki Lama. Kami kemudian melakukan razia peralatan perang tradisional maupun senjata tajam," kata Gusti.

Polisi juga mengamankan beberapa warga Ilaga di Timika yang baru saja membeli beberapa parang di pasar yang ditengarai untuk persiapan konflik di Kwamki Lama.

Gusti mengatakan jajarannya menerima banyak sekali masyarakat yang meminta penangguhan penahanan terhadap kerabat mereka yang ditahan akibat membawa peralatan perang tradisional maupun senjata tajam.

Namun sesuai perintah Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, katanya, tidak ada kebijakan penangguhan penahanan terhadap orang-orang tersebut.

"Kebijakan pimpinan sangat tegas, tidak ada penangguhan. Siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam, peralatan perang tradisional dan memantik terjadi pertikaian antarkelompok masyarakat akan diproses hukum," ujarnya.

Hingga kini aparat kepolisian masih terus menggelar razia kendaraan yang hendak masuk ke kawasan Kwamki Lama Timika melalui Check Point 28 maupun melalui jalur Ile Ale Karang Senang SP3.

KOMENTAR