Kejagung Panggil Alex Noerdin Tiga Kali Terkait Dana Bansos Untuk Rakyat Miskin

Hila Bame

Wednesday, 26-09-2018 | 10:51 am

MDN
Alex Noerdin (ist)

"Dana hibah dan Bantuan sosial untuk rakyat yang susah sekali hidupnya telah dianggarkan pemerintah pusat lewat RAPBN setiap tahunnya. Namun demikian dicuatkan ada dana yang tergelincir dari peruntukkan semula sesuai pakta yang telah disetujui, karenanya Plt Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dipanggil Kejakgung RI untuk ditanya-tanya (diperiksa)"

 

 

Jakarta, Inako

Alex Noerdin sendiri sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Panggilan pertama yaitu pada 13 September 2018 tetapi Alex mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Kini, Kejaksaan Agung memanggil ulang pejabat tersebut  terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) tahun 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Alex Noerdin untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Namun, Warih belum dapat memastikan apakah Alex Noerdin akan memenuhi pemanggilan atau tidak, mengingat sudah dua kali Alex Noerdin mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.

"Hari ini sudah kami jadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan pukul 09.00 WIB. Kita lihat saja nanti hadir atau tidak," tuturnya, Rabu (26/9/2018).

Warih berharap Alex Noerdin kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi hari ini di Kejaksan Agung, karena Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan dari Alex Noerdin sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatra Selatan tahun anggaran 2013.

"Saya berharap dia kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini," jelasnya

Pemanggilan kedua pada 20 September 2018, Alex Noerdin kembali mangkir dengan alasan sedang persiapan acara pelantikan Plt Gubernur Sumatra Selatan.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan, Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

KOMENTAR