Kejari Takalar Bebaskan Maling Motor

Sifi Masdi

Thursday, 24-02-2022 | 11:15 am

MDN
Kejari Takalar membebaskan tersangka maling motor melalui restorative justice [ist]

 

 

Takalar, Inako

Nasib untung dialami oleh tersangka  tindak pidana berinisial MA. Padahal MA disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan, membebaskan tersangka melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Dalam unggahan akun Instagram @Kejaksaan.RI, menyebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka MA dari Kejari Takalar.

"Demi istrinya yang akan melahirkan, MA nekat mencuri motor dari seorang korban penjual sayur. Dengan kekuatan hati nurani akhirnya korban memaafkan semua kesalahan tersangka. Keadilan sesungguhnya telah hadir di tengah masyarakat. Rasa keadilan tidak ada dalam buku, adanya di hati nurani," tulis @Kejaksaan.RI dalam keterangan video dikutip, Minggu (20/2/2022).

Tersangka merupakan seorang ayah muda bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia mencuri motor pedagang sayur karena terhimpit ekonomi untuk persiapan biaya istrinya yang akan melahirkan.

 

 

Motor curian tersebut kemudian tersangka gadaikan sebesar Rp1,5 juta. MA akhirnya ditangkap dan ditahan selama dua bulan sambil menunggu persidangan.

Selama ditahan, dia melewatkan momen saat istrinya melahirkan. Mengetahui perjuangan tersangka, korban memaafkan tulus tanpa dendam.

Putusan restorative justice ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan netizen.

 


 

KOMENTAR