Kejati Tegaskan Penahanan Ahmad Dhani Sesuai Perintah Hakim

Sifi Masdi

Tuesday, 29-01-2019 | 09:28 am

MDN
Terdakwa Ahmad Dhani [ist]

Jakarta, Inako

Partai Gerindra mempersoalkan Ahmad Dhani yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Jaksel ke Rutan Cipinang, pascavonis hakim. Menanggapi hal itu, Kejaksaan menyatakan, eksekusi Ahmad Dhani sesuai dengan amar putusan hakim.

"Dikarenakan ada perintah hakim dalam putusan maka jaksa penuntut umum segera membawa terdakwa Ahmad Dhani menuju rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur," ucap Kasiepenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (29/1/2019).

Nirwan menjelaskan, Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Dia menjelaskan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), memvonis Dhani karena melanggar pasal 45 huruf a JO pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Menurutnya, dalam amar putusannya juga, Ahmad Dhani diperintahkan hakim untuk langsung ditahan.

"Berdasarkan perintah Hakim dalam putusannya yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani," ungkapnya. 

Nirwan menambahkan, Ahmad Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jaksel dari PN Jaksel, Jl Ampera Raya, sekitar pukul 16.26 WIB.

"Maka untuk selanjutnya Ahmad Dhani langsung dibawa tim jaksa penuntut umum untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur," tuturnya.

Sebelumnya Partai Gerindra mempersoalkan soal perintah hakim pengadilan tingkat pertama yang meminta kadernya itu langsung ditahan.

"Bahwa proses hukum sudah dijalani, tetapi kan dalam banyak hal, itu juga ada yang dihukum tanpa langsung masuk untuk diberikan kesempatan menjalani upaya hukum yang lain, misalnya banding," ungkap Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (28/1).

Dasco yang juga Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini menyayangkan keputusan hakim yang memerintahkan caleg Gerindra tersebut langsung ditahan. Dasco berharap agar hakim memberikan kesempatan untuk Dhani melakukan upaya hukum lanjutan sebelum memerintahkan penahanan.

"Ini jangan kemudian kalau ada pihak yang lain nggak masuk, di kita kayak Ahmad Dhani gitu langsung masuk. Kan gitu," sebut Dasco.

Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.



 

KOMENTAR