Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tagih Janji Kapolda Jabar: Jangan Beri Angin Surga

Jakarta, Inako
Keluarga Tuti Surhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu, kembali menagih janji Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana.
Sebelumnya, Irjen Pol Suntana berjanji akan mengungkap kasus keji tersebut sebelum Bulan Suci Ramadhan tiba. Namun, sampai berita ini diturunkan, janji tersebut belum dipenuhi.
Pada Sabtu (02/04/2022) Yosef, suami Tuti dan ayah Amalia, melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat, menagih janji Kapolda tersebut. Rohman meminta Kapolda untuk tidak memberikan angin surga atau informasi yang hanya bertujuan menenangkan masyarakat.
"Kita menunggu janji Kapolda, kan kalau sebelum puasa harusnya hari ini (Sabtu). Jangan menambah polemik di masyarakat, menyampaikan akan diumumkan di awal tahun, kemudian akan menyampaikan sebelum puasa."
"Hari ini (Sabtu) terakhir jelang puasa, apa keputusan Kapolda atas pembunuhan di Subang. Jangan memberikan angin surga atau informasi untuk menenangkan masyarakat saja. Buktinya sampai hari ini belum ada kepastian dan penetapan tersangka," lanjut Rohman.
Keluarga korban mengharapkan Kapolda sesegara mungkin mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. Keadilan dan kepastian hukum, kata Rohman, harus selalu berjalan beriringan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo, sampai saat ini, Polda Jawa Barat telah memeriksa 121 saksi, sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan 200 alat bukti yang diduga berkaitan erat dengan kasus pembunuhan tersebut.
KOMENTAR