Kembali Dirresnarkoba Polda Kaltara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Rizkia

Tuesday, 25-08-2020 | 20:53 pm

MDN

Tanjung Selor, Inako

 

Kasus narkotika yang terjadi di Kalimantan Utara makin hari makin banyak, namun tak menyurutkan semangat personil Polda Kalimantan Utara untuk terus mengungkap dan memberantas peredarannya. 

Selasa pagi, (25/08) bertempat di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltara dilakukan pemusnahan 1.094,83 gram barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu.  Barang bukti dengan berat 1 kilo gram tersebut didapat dari lima kasus yang berbeda.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Indrajit melalui,  Wadirresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Ariyanto yang memimpin langsung pemusnahan pagi itu menjelaskan barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil dari 5 kasus berbeda yang ditangani oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara.
 
"Barang bukti tersebut didapat dari 5 kasus yang berbeda, yaitu SY seberat 96,40 gram, NHD dan NHY seberat 48,17 gram, EA dan AB seberat 20,64 gram, AS seberat 11,05 gram juga HD dan AD seberat 918,57 gram," paparnya kepada media ini.

Dalam pemusnahan itu juga dihadiri oleh Staf Irwasda Polda Kaltara Ipda Rahmat Hartoyo, lalu Joko Sutanto dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Joshua Agustha dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor serta Dr. Bartolomius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

KOMENTAR