Kemendag Akan Cabut Izin Importir Bawang Bombai Mini

Jakarta, Inako
Kementerian Pertanian (Kementan) memasukan lima perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist). Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan impor bawang bombai tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hal ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan para importir yang terbukti melanggar, bisa saja dicabut persetujuan impornya.
"Selama nanti bisa dibuktikan saya cabut PI (Persetujuan Impor)-nya," ujar dia di Kemendag, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Meskipun demikian, Oke mengatakan hal tersebut akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementan yang menyatakan bahwa importir yang dimaksud memang melanggar ketentuan.
"Tapi kan saya butuh dokumen formal dia memang melanggar. Kalau rekomendasi dari Kementan betul, masukan ke kita saya bekukan," tegasnya.
Dia mengatakan kebijakan yang diambil Kementan sesungguhnya untuk melindungi pedagang bawang merah dalam negeri agar tak dirugikan dengan masuknya bawang Bombay 'mini'.
“Ya itu kan nyelundup. Mereka masukkan yang nggak 5 cm ya sudah. Cuma itu saja masalahnya. Harus (diawasi dan ditindak) karena warnanya merah. Yang mini-mini ini mengganggu bawang merah petani, makanya, boleh bawang Bombay, tapi 5 cm ke atas," ujar dia.
TAG#Kementerian Perdagangan, #Kementerian Pertanian, #Impor, #Importir, #Bawan Bombai
198733142
KOMENTAR