Kemendag akan Luncurkan Kebijakan L/C untuk Ekspor Sawit

“Kementerian Perdagangan akan segera meluncurkan kebijakan L/C bagi ekspotir untuk 4 sektor usaha."
Jakarta, Inako
Kementerian Perdagangan akan segera memberlakukan kebijakan L/C (Letter of Credit) bagi para eksportir di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan L/C untuk empat sektor usaha yakni Mineral, Batubara, Sawit dan Migas.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menyebut, pengusaha siap untuk menjalankan Permendag ini mulai 7 Oktober 2018.
Derom menyebut, kebijakan ini sebenarnya bersifat prosedural, sehingga realisasi pendapatan akan melambat. Meski kebijakan ini tetap akan dilaksanakan, namun ia berharap agar proses realisasi tidak membutuhkan waktu lama.
“Tujuannya sih baik, tetapi di dalam praktek banyak pedagang-pedagang yang punya relasi yang sering ingin cepat. Ada yang bahkan membikin ketentuan atau terminology cash on delivery. Hal-hal itu yang kadang membuat mereka merasa menjadi prosedural,” ungkapnya.
Menurutnya dengan diberlakukan ketentuan ini ada manfaat yang didapat negara yakni berupa devisa. Karena penghasilan devisa terbesar adalah berasal dari ekspor CPO.
“Dan juga sekaligus pemerintah dapat menggunakannya untuk menolong devisa kita sekaligus penyelamat nilai tukar rupiah,” tegasnya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 ini akan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu, antara lain kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, kewajiban penggunaan bank devisa yang dibentuk pemerintah, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan penentuan harga yang akan ditetapkan oleh pemerintah/negara tujuan ekspor.
Harga Sawit di Mukomuko Naik Mengikuti Harga CPO Dunia
TAG#Kementerian Perdagangan, #Ekspor, #Sawit
198735784
KOMENTAR