Kemendagri Akui FPI Belum Perpanjangan Izin Pendirian

Sifi Masdi

Monday, 10-06-2019 | 11:36 am

MDN
Pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab [ist]

Jakarta, Inako

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) akan habis pada 20 Juni mendatang. Namun hingga hari ini, ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu belum melakukan perpanjangan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk memperpanjang SKT, itu saja," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo. Ia menyebut pihaknya masih menunggu FPI mengajukan perpanjangan SKT.

"FPI belum mengajukan perpanjangan. Nanti kita tunggu saja," kata Soedarmo di lokasi yang sama.

Meski 10 hari lagi SKT FPI akan habis, ormas tersebut masih bisa mengajukan SKT melebihi waktu habisnya izin. Ini lantaran tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.

"Ya enggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo.

FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin setelah tanggal 20 Juni 2019. Namun hingga mengantongi SKT yang baru, kata Soedarmo, FPI disebut tak memiliki izin sebagai ormas di Indonesia.

"Boleh juga, boleh (mengajukan setelah SKT habis). Masalahnya di Undang-undang itu enggak ada batas waktu, kalau misalnya habisnya tanggal sekian, ada batas waktu sampai tanggal sekian harus mengajukan, nah itu nggak ada," tuturnya.

"Kalau dia memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin. Gitu aja. Tak punya SKT," lanjut Soedarmo.

Bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah di antaranya untuk pembinaan, hibah, dan sebagainya.

"Kalau Ormas tidak punya SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah Pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka nggak punya SKT, mereka nggak bisa dapat pelayanan itu. Itu saja, tidak ada fasilitas dari pemerintah," jelas Soedarmo.

Seperti diketahui, muncul petisi berisi dorongan untuk menolak perpanjangan izin FPI. Meski begitu, muncul pula petisi balasan berisi dukungan kepada ormas tersebut.

Berdasarkan situs resmi Kemendagri, diketahui bahwa izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. 

Ketum FPI Ustaz Sobri Lubis mengaku tidak memikirkan tentang petisi agar izin ormas FPI tidak diperpanjang. Dia menyebut lebih memilih fokus mengawal proses Pemilu 2019.

KOMENTAR