Kemenhub Bekukan Lisensi Direktur Lion Air

Jakarta, Inako
Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas dengan mencopot dan membekukan lisensi pejabat Lion Air. Pada Rabu, 31 Oktober 2018, Menteri Perhubungan Budi Karya mengumumkan pencopotan Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif.
Sehari kemudian, Kamis, 1 November 2018, giliran lisensi tiga personel lainnya dibekukan. Ketiga posisi itu adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Pramintohadi Sukarno, pembekuan lisensi dilakukan untuk kepentingan investigasi.
"Melalui surat resmi kepada Lion Air, kami meminta untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," kata Praminto dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).
Menurut Menteri Budi Karya, pembekuan lisensi dilakukan agar personel tersebut bertanggung jawab atas musibah jatuhnya Lion Air. "Pembekuan ini baru peringatan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Kamis (1/11/2018).
Budi menjelaskan juga bahwa bila terbukti bersalah, maka sertifikat kompetensi akan dicabut. Namun jika tak terbukti, sertifikat kompetensi akan diberikan kembali.
Menurut Praminto, tujuan pembebastugasan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines.
Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
TAG#Kementerian Perhubungan, #Direksi Lion Air, #Cabut Lisensi
198734249
KOMENTAR