Kemenhub Buka Peluang Ojol Masuk Golongan Transportasi Umum

Sifi Masdi

Sunday, 03-11-2019 | 09:29 am

MDN
Ilustrasi ojek online [ist]

Jakarta, Inako

Para pengemudi atau driver ojek online (Ojol) mendesak Kementerian Perhubungan (kemenhub) agar ojol bisa dijadikan sebagai alat  transportasi umum. Mereka pun berharap agar pemerintah segera merevisi UU 22 tahun 2009 dan memasukkan ojol ke dalam golongan transportasi umum.

Wacana tersebut langsung ditanggapi Kemenhub. Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan wacana tersebut bisa direalisasikan kalau mendapat persetujuan dari DPR.

"UU itu dibahas di DPR artinya kalau Pemerintah itu sudah disahkan kami tinggal menjalankan," kata Ahmad Yani di komplek GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/11/2019).

Ahmad Yani mengakui bahwa hingga saat ini belum banyak pembahasan terkait  usulan ojol menjadi transportasi, baik di lingkungan Kemenhub maupun pembicaraan antara Pemerintah dengan DPR. Tetapi ia menambahkan bahwa rencana ojol menjadi trasportasi umum masih terbuka lebar, apalagi kalau nanti DPR memberikan persetujuan.

 

 

KOMENTAR