Kemenhub Minta Pemda Tak “Pecat” Driver Grab & Gojek

Sifi Masdi

Friday, 07-06-2019 | 22:06 pm

MDN
Ilustrasi Grab dan Gojek [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah menjanjikan tidak ada pemutusan mitra pengemudi taksi online, sebagai dampak dari berlakunya aturan Kementerian Perhubungan per 1 Juni 2019. Dalam aturan tersebut nantinya jumlah pengemudi taksi online akan dibatasi sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.

Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mengakomodir para mitra driver eksisting, meskipun telah melebihi jumlah kuota yang diwacanakan sebelumnya. Dengan ini, maka diharapkan tidak ada pemberhentian driver eksisting hanya karena kuota yang akan ditetapkan.

"Kami berharap tidak ada (pemutusan) karena kalau itu dilakukan, maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kami juga tidak mau," kata Ahmad belum lama ini.

Dia mencontohkan di Yogyakarta sebelumnya menetapkan kuota sebanyak 1.000 pengemudi, namun pada kenyataannya pengemudi yang beroperasi mencapai 5.000 orang. Artinya pemerintah daerah harus menyesuaikan jumlah pengemudi yang sudah ada. Pemda akan diberikan tenggang waktu untuk menyesuaikan kuota dengan jumlah mitra pengemudi yang eksisting.

Bagi operator pun, meski ada penyesuaian jumah pengemudi dengan kuota, tidak diperboleh untuk merekrut mitra baru.

"Sekarang kan mereka (mitra eksisting) harus dimasukan dalam kuota itu. Iya daripada banyak yang tidak bekerja," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kuota yang akan berlaku disesuaikan dengan permintaan dan penawaran di setiap daerah. Kemenhub akan memberikan indikator untuk melakukan penghitungan kuota.

"Itu semua melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita untuk indikator," kata Budi.

Sebelumnya pemerintah pernah ingin memberlakukan kuota taksi online. Saat itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi. 

 

 

KOMENTAR