Kemenhub Wajibkan Mobil Listrik Bersuara

Sifi Masdi

Monday, 12-08-2019 | 09:53 am

MDN
Ilustrasi Mobil listrik [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk kendaraan listrik. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik yang sebentar lagi terbit.

Pada aturan tersebut, Kemenhub akan mengatur sejumlah aspek, salah satu yang diatur ialah bunyi kendaraan. Nantinya, Kemenhub mewajibkan kendaraan listrik memiliki bunyi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, aturan kendaraan listrik di Kemenhub memuat aspek keselamatan. Terkait hal ini, Kemenhub mewajibkan ada suara pada kendaraan listrik.

"Kalau aspek keselamatan sama, yang beda noise-nya, suaranya, motor listrik nggak punya suara, tapi dalam aturan kita harus ada suara mobil, itu sama menyangkut baterai tadi," kata dia di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Dia mengatakan, adanya suara agar orang lain tahu kehadiran kendaraan listrik ini.

"Kalau kita tiba-tiba, jalan kaki, di belakang kita ada mobil kaget nggak? Kalau mobil (biasa) kan ada (suara) nguuungg," ujarnya.

Budi memperkirakan aturan kendaraan listrik Kemenhub terbit September. Aturan ini memuat mengenai mobil dan motor listrik.

"Secara internal sudah saya harmonisasi internal kita dengan kementerian lembaga, tinggal Kemenkumham. Mudah-mudahan Insyaallah September selesai untuk uji tipe, kendaraan bermotor listrik, termasuk motor listrik, mobil listrik," katanya.

Aturan Kemenhub soal mobil listrik menyangkut sejumlah aspek, termasuk uji jalan dan tipenya. Dia mengatakan, secara umum kendaraan listrik tak beda jauh dengan kendaraan pada umumnya. Budi bilang, yang membedakan ialah sumber penggerak motornya.

"Mobil listrik ini kan gabungan antara prototipe mobil seperti biasa dengan tenaga motor penggeraknya. Kalau biasa, tenaga penggeraknya menggunakan mesin menggunakan Premium. Berarti kita ada pengujian menyangkut masalah polusinya, CO2-nya. Kalau listrik nggak punya, yang diuji menyangkut baterai," ungkapnya.

Memang, Kemenhub hingga saat ini punya alat penguji baterai ini. Di sisi lain, adanya regulasi akan memacu pertumbuhan kendaraan listrik.

Budi bilang, untuk sementara pengujian baterai akan diganti dengan sertifikasi. Tahun depan, Kemenhub akan melakukan pengadaan untuk uji baterai ini.

"Sementara, mungkin sebelum mempunyai alat pengujian untuk baterainya, saya akan meminta kepada negara asal baterai untuk melakukan pengujian, jadi saya tinggal terima sertifikatnya bahwa baterai ini sudah lulus uji di negara mereka," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan draft aturan kendaraaan listrik yang diberikan Budi, suara kendaraan listrik diatur dalam Pasal 36, mencakup sepeda motor (L), mobil penumpang dan bus (M), serta mobil barang (N dan O).

Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik tidak boleh menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson dan musik. Alasannya agar pengguna jalan bisa membedakan suara dari sumber lain dan suara mobil.

"Yang tidak dibolehkan yang cenderung bahwa di jalan itu jadi kayak nggak seperti mobil. Jadi nggak menunjukkan ciri sebagai mobil gitu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).

Pihaknya pun akan menggelar pertemuan dengan agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor. Mereka harus membahas lebih lanjut bagaimana mekanisme menciptakan suara pada kendaraan listrik.

"Nanti kita akan komunikasi dengan pihak APM-nya (bagaimana mekanismenya), karena aturannya kan untuk mobil harus ada suaranya kan gitu. Pokoknya noise itu menjadi salah satu persyaratan untuk mobil yang mempunyai spek keselamatan jalan," tambahnya.

KOMENTAR